Bawaslu RI Soroti Kerawanan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Minggu, 10 Maret 2024 06:08 WIB
![image](https://img.orbitindonesia.com/2024/03/10/20240310060638IMG-20240221-WA0017_2_1.jpg)
Di sisi saksi, kata Lolly, terdapat kerawanan di antaranya potensi saksi mengenakan atribut peserta pemilu.
Sedangkan kerawanan pada sisi penyelenggara, di antaranya potensi KPPSLN tidak mencatatkan peristiwa khusus pada formulir kejadian khusus, merusak surat suara yang telah digunakan oleh pemilih, dan/atau mencoblos sisa surat suara (kelebihan surat suara).
Sementara pada sisi manajemen penyelenggaraan, di antaranya terdapat potensi gangguan ketertiban akibat pengaturan nomor antrian tidak sesuai dengan nomor kedatangan atau adanya penumpukan DPK yang selesai mengantri namun menunggu masuk ke TPSLN satu jam sebelum pemungutan suara ditutup.
???????Adapun Pemilu RI ulang di Kuala Lumpur disebabkan oleh adanya dugaan pelanggaran pidana oleh salah satu dari tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
Selain itu, proses pemilu di Kuala Lumpur termasuk melanggar administrasi karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Pasal tersebut mengatur bahwa PSU di TPS paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara, yakni 24 Februari 2024. ***
Baca Juga: Presiden Jokowi: Bila Ada Bukti Kecurangan Bawa ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi