Jakarta
Qriz Pratama: Imigrasi Jakarta Utara Libatkan Masyarakat dalam Mengawasi Orang Asing
- Penulis : Krista Riyanto
- Selasa, 27 Februari 2024 15:13 WIB
Ia mengatakan, kedelapan orang asing itu membuat aneka pelanggaran, mulai dari overstay selama 8 bulan sampai overstay enam tahun.
"Bahkan, lima orang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor," katanya. ***
Sumber: Antara