DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Qriz Pratama: Imigrasi Jakarta Utara Libatkan Masyarakat dalam Mengawasi Orang Asing

image
Kantor Imigrasi Jakarta Utara menangkap delapan warga negara asal Nigeria yang didigua overstay di dua apartemen di Jakarta Utara. (ANTARA/HO-Imigrasi Jakarta Utara)

ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melibatkan masyarakat dalam mengawasi warga negara asing.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama di Jakarta, Selasa 27 Februari 2024, sebagian besar pengungkapan kasus orang asing bermula dari pengaduan masyarakat yang resah dengan mereka.

"Kami menerima laporan masyarakat tentang kegiatan WNA yang mengganggu kenyamanan penghuni apartemen.”

Baca Juga: Pindah Memilih dari Depok, Ibnu Chuldun Satgas Netralitas Kanwil Kemenkumham DKI Mencoblos di TPS 901 Lapas Cipinang

Ia mengakui, delapan warga Nigeria yang baru diamankan adalah hasil laporan dari masyarakat setempat yang curiga dengan orang asing asal Afrika itu.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu mengatakan, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawasi orang asing.

"Partisipasi masyarakat sangat diharapkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat," kata dia.

Ia mengajak, warga untuk melapor ke imigrasi apabila ada warga asing yang dicurigai melanggar aturan keimigrasian.

"Jika mereka meresahkan dan atau mengganggu ketertiban umum dapat diadukan melalui layanan pengaduan," kata dia

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap delapan warga negara asal Nigeria yang diduga overstay atau melanggar masa izin tinggal.

Ia mengatakan kedelapan warga asal Nigeria itu IGM, CON, OAN, COA, URC, OIP, EZC, dan BM yang diamankan dari apartemen di kawasan Pademangan Jakarta Utara 22 Februari 2024 dan apartemen di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara pada tanggal 24 Februari 2024.

Ia mengatakan, kedelapan orang asing itu membuat aneka pelanggaran, mulai dari overstay selama 8 bulan sampai overstay enam tahun.

"Bahkan, lima orang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor," katanya. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait