Alex Runggeary: Hari Penghakiman Terakhir
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 07 Februari 2024 14:04 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Fakta bahwa putusan MK No.90 cacat etik, tapi bukan pelanggaran pidana yang bisa menyeret seseorang ke meja hijau. Banyak orang kaget dan bingung, seperti apa hukum kita.
Tetapi banyak pula yang tersenyum dikulum, "rasain!". Sebagai orang awam yang berpikir keras, "apa yang salah?" Banyak teman saya mengatakan tidak masalah.
Saya merasa menjadi orang pinggiran yang ikut dalam gegap gempita, sorak sorai masa. Saya menjadi penonton pinggiran yang rada takut bersuara. Bahkan berbisik sekalipun.
Baca Juga: Alex Runggeary: Kegelisahan I.S. Kijne dan Nurani
Baru saja beberapa hari terakhir ini keluar keputusan Badan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum menetapkan Ketua KPU melanggar etik, meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres yang bisa disimpulkan cacat persyaratan. Lagi lagi pelanggaran etik yang saya duga akan baik baik saja.
Civitas Academia berbagai perguruan tinggi terkemuka di Indonesia menyerukan suara kepriharinan mereka terhadap kemunduran demokrasi yang telah direbut dengan susah payah pada 1998 lalu.
"Itu hak orang berdemokrasi", Joko Widodo menanggapi gerakan moral itu. Artinya semua baik baik saja, bukan sesuatu untuk dirusaukan (?)
Baca Juga: Alex Runggeary: Papua di Dalam dan di Luar Pilpres 2024
Belum lagi suara-suara kelompok masyarakat luas dalam organisasi mereka, yang bersuara lantang menentang kekuasaan yang melindas demokrasi, menikung hukum
DR. Zainal Arifin Mochtar dosen Tatanegara dari UGM memberikan beberapa solusi terhadap situasi yang berkembang saat ini. Antara lain, kita harus bisa membuat presiden lemah atau yang dikenal dengan istilah - lame duck.
Tapi memang sulit karena DPR kita tak terpengaruh dengan kondisi saat ini. Setelah Pemilu harus ada upaya sungguh sungguh untuk memperbaiki hukum kita yang bocor disana sini.
Baca Juga: Alex Runggeary: Bosan ataukah Muak?
"Tapi kita punya solusi segera yaitu rakyat harus dan wajib berbondong-bondong ke TPS pada tanggal 14 February untuk menggunakan hak suara sebagai warga negara yang bebas merdeka, untuk memilih dengan nurani. Dan memberikan hukuman seberat-beratmya kepada ketidak-adilan itu..!"