Rinaldi Napitupulu: Hilirisasi Digital, Apakah Suatu Keniscayaan? (Bagian 1)
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 06 Februari 2024 07:42 WIB
Hanya terdapat perbedaan utama, adalah hilangnya unsur CIO yang mengkoordinasikan orkestrasi dengan posisi langsung dibawah presiden. Sebaliknya tugas pokok fungsi SPBE dibagi habis kepada 4 instansi, yakni: (1) Infrastruktur di bawah Kominfo (2) Satu Data di bawah Bappenas (3) Bisnis proses di bawah Menpan RB (4) Keamanan SIber di bawah BSSN.
Sayangnya penulis melihat keluaran dari proyek atau produk SPEBE yang dibangun belum membentuk outcome yang terpadu.
Hal ini karena semua instansi membangun outcome yang terfokus pada tupoksi masing-masing bukan sebagai tupoksi SPBE secara terintegrasi.
Baca Juga: Heru Budi Hartono: Revitalisasi Kali Ciliwung Hilir untuk Cegah Banjir
Penulis meyakini bahwa CIO dengan kewenangan yang cukup sangat diperlukan untuk melakukan orkestrasi output sesuai dengan tema utama (misal ketahanan pangan, ketahanan energi dll) sebagai outcome utama.
Pemerintah baru saja (18 Desember 2023) menerbitkan Perpres 82 tahun 2023, yang berupaya menyelesaikan masalah diatas. Perpres ini mengatur tentang percepatan transfromasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, Pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas, dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas.
Baca Juga: Prabowo Subianto Ingin Wujudkan Cita-cita Jokowi Hilirisasi Semua Sektor
Aplikasi SPBE Prioritas dapat berupa: a. Aplikasi SPBE yang baru akan beroperasi atau akan dibangun; dan b. Aplikasi SPBE yang telah beroperasi atau akan dikembangkan, yang memiliki minimal 200.000 (dua ratus ribu) Pengguna SPBE atau target Pengguna SPBE. (Bersambung ke Bagian 2) ***