Dr KH Amidhan Shaberah: Mahkamah Internasional dan Genosida Palestina
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 25 Januari 2024 08:51 WIB
Sidang ini akan berlangsung lama, bisa bertahun-tahun. Afsek meminta ICJ membuat putusan sela, yaitu memerintahkan Israel menghentikan perang.
Di ICJ, Afsel menuntut Israel membuka akses warga Palestina untuk menjalani kehidupan normal di Gaza dan Tepi Barat, baik secara ekonomi maupun sosial.
Di persidangan ICJ, Israel tentu saja membantah tudingan melakukan genosida. Tal Becker, penasihat hukum Kemenlu Israel, menilai Afsel berusaha menggunakan istilah genosida dalam konteks yang salah.
Baca Juga: Menjelang ke Mahkamah Internasional Bela Palestina, Menlu Retno Marsudi Jaring Masukan Pakar Hukum
Menurut Tal Becker apa yang dilakukan Israel adalah sebuah upaya mempertahankan diri dari serangan militer Hamas.
Alasan Israel tersebut selalu diulang-ulang. Padahal tidak relevan dengan fakta yang sebenarnya. Israel yang didukung militer AS dan Inggris, pinjam istilah Afsel, sejak lama telah melakukan "genosida sunyi" terhadap warga Palestina.
Tapi sejak 7 Oktober 2023, militer Israel melakukan aksi genosida terang-terangan terhadap bangsa Palestina.
Baca Juga: Di Dermaga Kolinlamil TNI AL Jakarta, Prabowo Lepas KRI Radjiman Kirim Bantuan ke Palestina
Prof. Dr. Atip Latipulhayat, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Padjadjaran, Bandung, menyatakan argumen Afsel melaporkan aksi genosida bangsa Palestina oleh Israel cukup kuat. Ini karena Israel telah merusak eksistensi bangsa Palestina secara signifikan dengan melakukan pembersihan ras dan etnis Palestina.
"Tindakan Israel ini telah memenuhi syarat yang paling fundamental untuk suatu aksi yang dikategorikan sebagai genosida. Yakni penghancuran sebagian besar kelompok bangsa, ras, dan etnis Palestina," ujar doktor hukum internasional dari Monash University, Autralia itu.
Menurut Prof. Atip, Afsel berpeluang besar memenangkan kasus ini di ICJ, mengingat tindakan Israel di Gaza telah memenuhi unsur pokok sebagai tindakan genosida.
Baca Juga: Gedung Putih Tegaskan Komitmen Presiden Joe Biden, Wujudkan Solusi Dua Negara Israel - Palestina
Namun, Prof. Atip pesimis ICJ mampu mengeksekusi keputusannya. Penyebabnya, pihak yang dihukum, yaitu Israel, mendapat dukungan penuh dua negara besar, Amerika dan Inggris yang punya hak veto di Dewan Keamanan PBB.