Menjelang ke Mahkamah Internasional Bela Palestina, Menlu Retno Marsudi Jaring Masukan Pakar Hukum
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 17 Januari 2024 09:45 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menjaring masukan dari para pakar hukum, sebelum pada 19 Februari 2024 menyampaikan pernyataan lisan Indonesia di Mahkamah Internasional (ICJ).
Masukan itu penting bagi Menlu Retno Marsudi, untuk mendukung nasihat hukum (advisory opinion) Mahkamah Internasional terkait pendudukan Israel atas Palestina.
Guna mempersiapkan pernyataan tersebut, Menlu Retno Marsudi menjaring masukan dari para pakar hukum internasional melalui diskusi bertajuk “Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional” di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024.
Dalam sambutannya, Menlu Retno menyampaikan, pandangan dan masukan para ahli diperlukan untuk membangun legal opinion yang komprehensif, guna menunjukkan kepada dunia tentang pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel.
“Indonesia mendukung upaya Majelis Umum PBB mendapatkan advisory opinion dari Mahkamah Internasional. Hukum internasional harus ditegakkan,” ujarnya.
Retno menegaskan bahwa hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri, harus dihormati.
“Pendudukan Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka,” kata Menlu.
Majelis Umum PBB telah meminta advisory opinion dari ICJ mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.
Permintaan ini telah disampaikan oleh Majelis Umum ke ICJ pada 17 Januari 2023.
Merespons permintaan tersebut, sejak awal Indonesia sudah memutuskan akan berpartisipasi aktif untuk membantu memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ.