DECEMBER 9, 2022
Kolom

Dr KH Amidhan Shaberah: Mahkamah Internasional dan Genosida Palestina

image
Dr. K.H. Amidhan Shaberah (Foto: OrbitIndonesia.com)

Oleh: Dr. K.H. Amidhan Shaberah, Ketua MUI (1995-2015)/Komnas HAM (2002-2007)

ORBITINDONESIA.COM - Afrika Selatan geram. Melihat kebrutalan Israel di Palestina, Cape Town melaporkan Tel Aviv ke International Court Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, 29 Desember 2023.

Dengan membawa setumpuk berkas pembuktian, Afsel menuduh Israel  melakukan genosida terhadap Palestina. ICJ  pun menggelar sidang perdana atas tuduhan Afsel tersebut, 11 Januari 2024.

Baca Juga: Menjelang ke Mahkamah Internasional Bela Palestina, Menlu Retno Marsudi Jaring Masukan Pakar Hukum

Afsel mengajukan tuntutan ke ICJ terhadap kebrutalan Israel berdasarkan Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. Dalam dokumen permohonannya, negara yang pernah menderita di bawah rezim apartheid itu menyatakan, sejak 7 Oktober 2023, Tel Aviv telah gagal mencegah genosida.

Israel juga gagal mencegah  hasutan untuk melakukan genosida. Lebih parah lagi, Tel Aviv terlibat  melakukan genosida berkelanjutan terhadap rakyat Palestina di Gaza. 

Afsel membeberkan sejumlah tindakan Israel yang tergolong sebagai aksi genosida di Palestina, sesuai Konvensi PBB.  Yaitu menghancurkan fasilitas umum seperti rumah sakit, tempat ibadah, dan sekolah;  membunuh warga sipil, wanita hamil, dan anak-anak. Semua tindakan Israel tersebut merupakan genosida atau ethnic cleansing terhadap bangsa Palestina.

Baca Juga: Di Dermaga Kolinlamil TNI AL Jakarta, Prabowo Lepas KRI Radjiman Kirim Bantuan ke Palestina

Ironisnya, dalam dua hari, 10-11 Januari 2024, saat ICJ bersidang mengadili Israel, 112 warga Palestina tewas dan 194 lainnya cedera akibat serangan militer Tel Aviv. Serangan ini menambah jumlah korban operasi militer Israel di Palestina  sejak 7 Oktober 2023,  menjadi  23.469 orang tewas dan 59.604 lainnya terluka.

Federasi Jurnalis Internasional (IF) juga mengumumkan, sedikitnya 88 wartawan dan pekerja media tewas di Palestina sejak 7 Oktober 2023 akibat kebrutalan militer Israel. 

Dalam persidangan ICJ, Afrika Selatan juga menuntut Israel mencabut kebijakan atau mencegah pengusiran dan pemindahan paksa warga Palestina.

Baca Juga: Gedung Putih Tegaskan Komitmen Presiden Joe Biden, Wujudkan Solusi Dua Negara Israel - Palestina

Israel juga harus membuka akses terhadap makanan dan air yang cukup, memberikan akses terhadap bantuan kemanusiaan dan  medis, serta mencegah penghancuran kehidupan warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat.

Halaman:
Sumber: Amidhan Shaberah

Berita Terkait