DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Tidak Terima Jadi Tersangka, Siskaeee Mohon Praperadilan, Begini Reaksi Polda Metro Jaya

image
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan Polda Metro Jaya siap hadapi gugatan praperadilan Siskaeee. (PMJ News/Fajar)

ORBITINDONESIA.COM - Tersangka kasus film porno Siskaeee melayangkan gugatan praperadilan kepada Polda Metro Jaya.

Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka kasus film asusila terhadap Siskaeee oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Dilansir dari laman PMJ News, Selasa, 16 Januari 2024, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak buka suara tentang langkah hukum yang diambil Siskaeee.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Bantah Ikuti Akun Porno di Twitter

Dia mengatakan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum tersebut.

Menurutnya, gugatan praperadilan dapat diajukan semua warga negara untuk memperoleh haknya.

"Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya dan itu kita hormati," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Baca Juga: Sembilan Tersangka Pemeran Film Porno Selesai Diperiksa di Polda Metro Jaya

Ade juga menegaskan bahwa Polda Metro Jaya siap menjawab gugatan tersebut.

"Penyidik melalui Bidang Hukum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan dimaksud," ucapnya.

Dia yakin bahwa pihak penyidik telah bekerja profesional dan transparan dalam menangani kasus film porno yang melibatkan Siskaeee.

Baca Juga: Kepolisian Tangkap Guru Konten Kreator yang Cabuli Siswa Sekolah Dasar di Yogyakarta

"Kami jamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan perkara a quo," tukasnya.

Untuk diketahui, sidang perdana gugatan praperadilan penetapan tersangka kasus film porno tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 22 Januari 2024.

"Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin, 22 Januari 2024," ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto hari ini.

Djuyamto juga mengungkapkan nama hakim tunggal yang akan mengadili gugatan tersebut.

"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut yaitu ibu Sri Rejeki Marshinta," ucapnya.***

Berita Terkait