Kepolisian Tangkap Guru Konten Kreator yang Cabuli Siswa Sekolah Dasar di Yogyakarta
- Penulis : Krista Riyanto
- Senin, 15 Januari 2024 20:00 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menangkap seorang guru sekolah dasar (SD) swasta di Kota Yogyakarta yang menjadi tersangka pencabulan beberapa muridnya.
Menurut Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin, 15 Januari 2024, pelaku JL ditangkap di kediamannya di Sleman, Yogyakarta, Jumat pekan lalu.
"Yang memenuhi unsur (korban pencabulan JL) ada lima korban. Terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan dengan usia antara 11 sampai dengan 12 tahun," ujar Aditya.
Baca Juga: Musisi Kunto Aji Meriahkan Festival Akhir Tahun Swara Prambanan di Yogyakarta
Aditya menjelaskan, pencabulan itu terungkap setelah Polresta Yogyakarta menerima laporan dari kuasa hukum korban pada 8 Januari 2023.
Pelaku JL yang adalah guru mata pelajaran konten kreator itu dilaporkan karena diduga membuat kekerasan seksual kepadap 15 siswanya, mulai dari memegang alat vital dan memaksa korban menonton video porno, serta mengajari memakai aplikasi yang menyediakan layanan pekerja seks komersial.
Setelah diselidiki dengan memeriksa 20 orang saksi, kata Aditya, JL diduga berbuat cabul kepada lima muridnya sewaktu jam pelajaran sejak 1 Agustus sampai Oktober 2023.
Baca Juga: Kereta Commuter Line Yogyakarta Tambah Perjalanan Jadi 12 Kali dari Stasiun Palur
"Tersangka JL memegang bagian-bagian tubuh dari siswa tersebut," ujar dia.
Aditya mengungkap modus operandi tersangka adalah memanfaatkan posisinya sebagai guru kemudian mendekati korban dengan mengajak berbincang.
Kepada penyidik, katanya, JL mengakui berbuat cabul dengan mengancam siswanya menggunakan pisau.
Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual 15 Siswa SD Swasta di Yogyakarta
"Terkait nonton (film dewasa) dan yang lain belum diakui tersangka. Ini masih didalami, tapi anak-anak mengakui terjadi," ujar dia.
Meski awalnya dilaporkan korban berjumlah 15 anak, namun berdasarkan pendalaman yang memenuhi unsur sebagai korban pencabulan hanya lima anak.
Penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap JL pada 12 Januari 2023 pukul 20.00 WIB di rumahnya di wilayah Sleman.
Baca Juga: Laskar Partai Politik Kulon Progo Yogyakarta Deklarasi Bebas Knalpot Brong dalam Kampanye Terbuka
Penyidik menyita pisau, termasuk lima pakaian milik para siswa korban pencabulan.
Aditya menyebut polisi masih akan mendalami kemungkinan tersangka mengalami kelainan.
Atas perbuatannya, JL dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. ***