Orbit Indonesia
Tidak Terima Jadi Tersangka, Siskaeee Mohon Praperadilan, Begini Reaksi Polda Metro Jaya
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Selasa, 16 Januari 2024 18:13 WIB
Untuk diketahui, sidang perdana gugatan praperadilan penetapan tersangka kasus film porno tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 22 Januari 2024.
"Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin, 22 Januari 2024," ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto hari ini.
Djuyamto juga mengungkapkan nama hakim tunggal yang akan mengadili gugatan tersebut.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Bantah Ikuti Akun Porno di Twitter
"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut yaitu ibu Sri Rejeki Marshinta," ucapnya.***