Bisnis Judi Online, dan Kaitannya dengan Kasus Polisi Tembak Polisi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 13 Agustus 2022 21:48 WIB
"Ada yang beri informasi ke saya. Ini kaitannya dengan judi dan tata kelola sabu-sabu. Ada bisnis di antara mereka," ungkap Kamaruddin.
Saya tidak tahu sejauh mana kebenaran informasi ini. “Ya kalau (Irjen Ferdy Sambo) SUDAH jadi tersangka tentu motifnya SUDAH dimiliki oleh penyidik," kata Kamaruddin Simanjuntak, Selasa, 9 Agustus 2022.
Terlepas soal kebenaran sinyalemen Komarudin tersebut. Judi online dan Pinjaman online di Indonesia sangat besar merugikan rakyat kecil. Kedua hal ini putaran uangnya TIDAK sedikit. Dan TIDAK sedikit rakyat kecil yang jadi korban.
Engga percaya ? Yang sudah dilakukan pemblokiran oleh Kemenkominfo ada 552.645 konten terkait perjudian online di berbagai platform digital Indonesia. Proses pemblokiran tersebut dilakukan selama empat tahun terakhir, yakni 2018 hingga 31 Juli 2022.
Baca Juga: Prediksi Pertandingan Bali United Melawan Arema FC di Liga 1 Malam Ini
Kalau satu situs saja omzet nya Rp. 1 miliar maka 552.645 situs itu total putaran dananya sebanyak Rp, 552 triliun, Bayangin aja hilangnya potensi ekonomi rakyat akibat judi itu.
Tapi apakah mereka pengelola dari 552.645 situs itu masuk bui kena jerat pidana? Entahlah. Dengan begitu besarnya putaran dana judi online itu, maka wajarlah kalau bisnis ini terkait dengan aparat hukum dan politisi, serta pengusaha kakap.
Di mana ada cuan, di situ mereka kumpul dan berbagi. Padahal kalau pemerintah tahu cara blokir tentu punya kemampuan siber untuk melacak pemilik akun itu, setidaknya tracking siapa saja yang main.
Nyatanya judi online terus exist. Engga sulit mengaksesnya sampai sekarang. Padahal jelas dalam KUHP judi itu adalah perbuatan pidana.
Baca Juga: Tipu Daya Diving Taisei Marukawa yang Bikin Nick Kuipers Kesal Bukan Main, Netizen: Yoh Diving Yoh