Bisnis Judi Online, dan Kaitannya dengan Kasus Polisi Tembak Polisi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 13 Agustus 2022 21:48 WIB
Oleh: Erizeli Bandaro, pengamat bisnis dan kasus polisi.
ORBITINDONESIA - Kasusnya sederhana saja, Yaitu polisi tembak polisi. Yang jadi pelaku utama ada Kadiv Propam FS. Tapi tahukah Anda dampak dari kasus sederhana ini? 56 orang dari tingkat perwira tinggi sampai bintara kena jaring Itsus (Inspektorat Khusus).
Ini engga sedikit loh. Dan itu semua mereka adalah polisi di pusat dan Polda Metropolitan. Mereka sebenarnya sebagian besar adalah elite POLRI, yang berpengalaman urus kasus besar.
Mereka sebagian besar lulusan Akpol. Dan memang tongkat estafet kepemimpnian Polri di masa depan ada pada mereka.
Baca Juga: Petaka Ke-sembrono-an Sambo yang Akhirnya Mengalir Sampai Jauh
Dari 56 orang itu, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik. Kemungkinan besar dari 31 orang itu akan ada yang kena jerat pidana.
“Kalaulah hanya sekedar kasus polisi tembak polisi, TIDAK mungkin sampai sebegitu besarnya yang kena jaring itsus. Dan kalaupun FS yang jadi biang mengatur perkara sehingga jadi ruwet berlarut larut,
TIDAK akan sebanyak itu yang kena jaring. Tetapi ini jelas bagian dari agenda nasional Jokowi untuk bersihkan Polri,” kata Teman.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai polisi sebenarnya SUDAH mengetahui motif pembunuhan Brigadir J tersebut.
Baca Juga: Renungan: Hubungan Unik Antara Memberi dan Merasa Kaya
"Ada yang beri informasi ke saya. Ini kaitannya dengan judi dan tata kelola sabu-sabu. Ada bisnis di antara mereka," ungkap Kamaruddin.
Saya tidak tahu sejauh mana kebenaran informasi ini. “Ya kalau (Irjen Ferdy Sambo) SUDAH jadi tersangka tentu motifnya SUDAH dimiliki oleh penyidik," kata Kamaruddin Simanjuntak, Selasa, 9 Agustus 2022.
Terlepas soal kebenaran sinyalemen Komarudin tersebut. Judi online dan Pinjaman online di Indonesia sangat besar merugikan rakyat kecil. Kedua hal ini putaran uangnya TIDAK sedikit. Dan TIDAK sedikit rakyat kecil yang jadi korban.
Engga percaya ? Yang sudah dilakukan pemblokiran oleh Kemenkominfo ada 552.645 konten terkait perjudian online di berbagai platform digital Indonesia. Proses pemblokiran tersebut dilakukan selama empat tahun terakhir, yakni 2018 hingga 31 Juli 2022.
Baca Juga: Prediksi Pertandingan Bali United Melawan Arema FC di Liga 1 Malam Ini
Kalau satu situs saja omzet nya Rp. 1 miliar maka 552.645 situs itu total putaran dananya sebanyak Rp, 552 triliun, Bayangin aja hilangnya potensi ekonomi rakyat akibat judi itu.
Tapi apakah mereka pengelola dari 552.645 situs itu masuk bui kena jerat pidana? Entahlah. Dengan begitu besarnya putaran dana judi online itu, maka wajarlah kalau bisnis ini terkait dengan aparat hukum dan politisi, serta pengusaha kakap.
Di mana ada cuan, di situ mereka kumpul dan berbagi. Padahal kalau pemerintah tahu cara blokir tentu punya kemampuan siber untuk melacak pemilik akun itu, setidaknya tracking siapa saja yang main.
Nyatanya judi online terus exist. Engga sulit mengaksesnya sampai sekarang. Padahal jelas dalam KUHP judi itu adalah perbuatan pidana.
Baca Juga: Tipu Daya Diving Taisei Marukawa yang Bikin Nick Kuipers Kesal Bukan Main, Netizen: Yoh Diving Yoh
Bukan hanya di Indonesia, Di China juga masalah judi dan game serta pinjol itu sudah mengkhawatirkan pemerintah China. Itu sebabnya Financial Ant, Jack Ma dapat masalah dan gagal IPO karena tidak mau membuang aplikasi yang bisa diakses untuk fasilitas berjudi.
Bahkan pemerintah China membatasi jam game non judi yang bisa di akses anak anak. Itupun Pemerintah juga membatasi usia untuk bisa mengakses game online non judi. Karena pemborosan waktu sama rusaknya dengan judi online bagi orang dewasa.
"Memang tidak mudah menghapusnya. Seperti situs pinjaman online yang terus bermetamorfosis menjadi nama-nama baru dan situs-situs baru, begitu juga judi online. Tapi kalau pemerintah MAU dan ada niat baik, juga engga sulit menghapusnya.
Di China fitur bank digital TIDAK bisa mengakses semua transakasi online yang berkaitan dengan judi dan pinjol. Debit Card dan Credit Card juga TIDAK bisa divalidasi untuk transaksi online judi maupun game.
Baca Juga: Persib Bandung Melawan PSIS Semarang, David da Silva Sumbang 2 Gol
Itu tertuang dalam UU reformasi IT. Atas dasar itu Cina kini terus fokus pada penyelidikan dan akan menghancurkan jaringan organisasi kriminal offshore yang terlibat dalam merekrut penjudi online Cina,” kata teman saya di China.
Kapolri sudah perintahkan kepada seluruh POLDA untuk cepat memberantas Judi online itu. Ya, POLRI punya tugas besar dan serius untuk membersihkan dunia digital dari sampah-sampah yang dapat merusak generasi emas Indonesia.
Dan itu bukan hanya POLRI, elite politik dan pejabat terkait juga mau membersihkan diri, termasuk kalau bisa, pengusaha yang terlibat ambil aja. Suruh mutih di prodeo selama 10 tahun. Mengapa?
Daya rusak mereka lebih jahat dari teroris. Jadi SUDAH serharusnya pemerintah dan DPR membuat RUU tentang bank digital dan CC maupun Debit card yang illegal digunakan untuk mengakses situs judi dan game.
Saya punya sahabat bandar kasino. Bahkan saya pernah (dark era) punya bisnis memberikan pinjaman kepada penjudi. Saya tahu banyak soal judi. 10 penjudi, 11 adalah pecundang.
Pengalaman saya dulu waktu jual janket, semua mereka yang terjebak judi, BUKAN hanya bangkrut tetapi juga rumah tangga hancur. Mereka mudah sekali khianat kepada orang yang dicintainya.
Mudah sekali terjebak prostitusi dan sex bebas, termasuk narkoba. Ya panik dalam setiap waktu akibat ambisi yang tak sudah.
Ada gubernur yang sering saya lihat weekend nongkrong di meja judi di Singapore. “Liat aja, engga lama lagi, itu orang masuk bui dan rumah tangga bubar,” kata saya kepada Yuni di Marina Bay Sands.
Baca Juga: Film Sayap Sayap Patah, Tentang Lelaki Manis dan Perempuan yang Gagah
Benarlah, setahun kemudian, Gubernur itu kena cokot KPK. Mengapa? Udah keterlaluan rakus rampok uang APBD. Saya tahu percis. Karena pemilik casino sands itu adalah sahabat saya. Tahu berapa dia dapat cuan setiap hari dari wahana judi itu.
Saya punya teman pengusaha mengelola judi online. Dia tahu resiko hukum. Karena judi itu ilegal di Indonesia. Jadi dia gunakan proxy. Dia rekrut jago IT. DNS server judinya terdaftar di luar negeri dan rekening penerimaan uang judi di offshore bank.
Jadi dia hanya monitor secara online berapa uang mengalir ke rekening itu. Dengan cara itu dia bisa rekrut penjudi Indonesia. Kalau diblokir pemerintah ya buka lagi. Mudah aja ngubah address DNS nya.
“Indonesia itu sorga bagi bandar. Karena aturan transaksi online sangat longgar. Bahkan bank digital tawarkan fitur kemudahan itu. Debit card dan credit card engga ada batasan untuk dipakai judi. Kalau ketangkep aparat. Semua mudah diatur. Hukum pembuktian juga lemah,” kata teman.
Baca Juga: Prediksi yang akan dilakukan oleh Gojo Jujutsu Kaisen jika Bebas dari Kurungan Segel Geto
Tahukah anda, yang paling takut judi itu adalah bandar sendiri. Dari mereka saya tahu bahwa semua permainan itu diatur. Apalagi judi online lewat aplikasi. Semua SUDAH di design dalam program komputer.
Bandar SUDAH atur berapa persen kalah dan berapa persen menang. PASTI lebih banyak yang kalah dan bandar PASTI menang.
Lucunya, orang yang SUDAH terjerat judi itu TIDAK sadar. Bahwa dia sedang dibantai dan dibegoin oleh provider judi online.
Walau saya kenal dengan bandar judi dan komunitas judi namun saya TIDAK pernah berjudi. Mindset saya paling menolak berjudi. Mindset itu SUDAH tertanam sejak kecil.
Baca Juga: Taisei Marukawa Tuai Pujian Usai Jebol Gawang Persib Bandung di GBLA
Itu sama seperti orang yang TIDAK merokok. Apapun godaan TIDAK pernah bisa mengajak saya berjudi. Mengapa?
Saya tahu bahwa judi itu perbuatan yang paling bego dan dungu. Dalam judi itu akal sehat hilang dan orang hidup dalam ilusi yang membusuk di jiwanya.
Etos kerja akan rusak. Apa jadinya bangsa ini bila generasinya terjebak judi online? Hancur pastinya!!! (Erizeli Bandaro).
#Tulisan ini dikutip dari medsos, dengan sedikit modifikasi judul.***