DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Bawa Keterangan Saksi, Majelis Hakim Tipikor Malah Tolak Nota Keberatan Lukas Enembe, Ini Alasannya

image
Gubernur Papua Lukas Enembe. Eksepsi Lukas Enembe ditolak Majelis Hakim Tipikor Jakarta.

ORBITINDONESIA.COM - Eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus korupsi Lukas Enembe yang juga Gubernur Papua, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin, 26 Juni 2023.

Sebagai pengingat, Lukas Enembe merupakan pesakitan kasus korupsi jenis suap dan gratifikasi hampir Rp50 miliar dari rekanannya.

Menolak eksepsi Lukas Enembe, Majelis Hakim lantas memerintahkan sidang berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Lagi Hits, Ini 5 Rekomendasi Kafe Kue di Bandung, Cocok untuk Tempat Nongkrong Menghabiskan Waktu Liburan

"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan putusan sela, sebagaimana dilansir dari ANTARA, Senin.

Di dalam putusan selanya, hakim juga menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah memenuhi syarat formil dan materiil.

Karenanya, hakim memerintahkan untuk melanjutkan ke tahap pembuktian.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Mutasi 11 Perwira Polisi, Lihat Daftar Lengkap, Nama, Jabatan Lama dan Baru

"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Lukas Enembe," kata hakim Rianto.

Halaman:
1
2
3
4

Berita Terkait