DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Bawa Keterangan Saksi, Majelis Hakim Tipikor Malah Tolak Nota Keberatan Lukas Enembe, Ini Alasannya

image
Gubernur Papua Lukas Enembe. Eksepsi Lukas Enembe ditolak Majelis Hakim Tipikor Jakarta.

Selain itu, majelis hakim juga menjelaskan alasan menolak eksepsi Lukas Enembe.

Menurut majelis hakim, eksepsi terdakwa Lukas Enembe tidak beralasan.

Baca Juga: JANGAN KECELE, Layanan Penerbitan dan Perpanjangan SIM di DKI Jakarta Libur Dua Hari, Catat Tanggalnya

Terlebih lagi, eksepsi Lukas Enembe terdapat keterangan sejumlah saksi.

Padahal, hakim belum pernah meminta keterangan saksi.

"Susunan dan bentuk surat dakwaan tidak ditentukan, kewenangan penuntut umum. Penilaian terdakwa terkait kualitas para saksi, padahal majelis hakim belum pernah memeriksa para saksi sehingga tidak dapat diterima," ungkap hakim.

Baca Juga: Yuk Kunjungi Wisata Air WAHOO Waterworld di Bandung, Diklaim Punya Waterboom Terbesar di Asia Tenggara!

Majelis hakim juga memerintahkan penahanan Lukas Enembe dibantarkan selama 2 minggu dengan alasan kesehatan.

"Menetapkan, satu mengabulkan permohonan dari terdakwa dan tim penasihat hukum, kedua memerintahkan kepada penuntut umum pada KPK untuk melakukan pembantaran terhadap penahanan terdakwa Lukas Enembe sejak 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023," ucap hakim.

Hal tersebut diputuskan hakim karena tim penasihat hukum Lukas Enembe membawa hasil pemeriksaan laboratorium dari RSPAD Gatot Subroto.

Halaman:
1
2
3
4

Berita Terkait