Bawa Keterangan Saksi, Majelis Hakim Tipikor Malah Tolak Nota Keberatan Lukas Enembe, Ini Alasannya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 26 Juni 2023 15:15 WIB
"Demi menjaga serta menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksaan di persidangan, maka majelis hakim berpendapat bahwa permohonan dari terdakwa cukup beralasan untuk dikabulkan," tambah hakim.
Sebelumnya, Lukas Enembe telah didakwa dengan dua dakwaan.
Pertama, dakwaan telah menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 dengan rincian, sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Dakwaan kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.
Seorang pemberi suap dalam kasus ini, Rijatono Lakka telah divonis 5 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta.
Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).