Dr Abdul Aziz: Majlis Taklim Al-Busyro Membunuh Bisnis Wahyu
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 27 Juli 2023 12:25 WIB
Oleh: Dr. Abdul Aziz, M.Ag., Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Intan Mas Said, Surakarta
ORBITINDONESIA.COM - Majlis taklim (MT) itu seharusnya fokus memberikan pengajaran agama Islam yang menyejukkan hati kepada jamaahnya. Juga menyebarkan kebaikan kepada umat Islam di sekitar tempat MT.
Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad menyatakan: Sebaik-baik manusia adalah yang paling besar manfaatnya untuk manusia lain. Logika yang sama berlaku pula untuk MT. Sebaik-baik MT adalah yang paling banyak manfaatnya buat masyarakat di sekitarnya.
Tapi apa di kata? Sebuah MT Zaadul Muslim Albusyro pimpinan Habib Abubakar Assegaf di Bogor, alih-alih membawa manfaat bagi warga masyarakat, yang terjadi justru sebaliknya: "Membunuh" bisnis Wahyu Dwi Nugroho (WDN, 32 tahun).
Bahkan pedagang asal Bojonggede, Kabupaten Bogor ini, mendekam dalam jeruji besi usai dilaporkan oleh MT Zaadul Muslim (MTZM) Al-Busyro yang berada di Citayam itu.
Apa salah WDN? Konon karena Wahyu melakukan ujaran kebencian kepada MTZM sehingga memicu konflik sosial.
Aneh! Di mana ujaran kebenciannya? Di mana konflik sosialnya? Yang ada justru MTZM memprovokasi jamaahnya untuk "membunuh" kehidupan Wahyu. Akibatnya, bukan saja dagangan WDN sepi, ia juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Belakangan, MTZM mengancam akan melaporkan Ana Sonia, istri WDN, ke Polda Metro Jaya -- menyusul suaminya -- karena penjelasan-penjelasannya kepada wartawan.
Baca Juga: Kasus Polisi Tewas Ditembak Senior, Densus 88 Bantah Ada Pertengkaran
Awal Cerita: Ada sebuah spanduk besar berisi larangan anggota MTZM Albusyro membeli barang dagangan yang dijual orang yang bukan anggotanya. Bila anggotanya membeli barang di lapak yang bukan afiliasi MTZM, ia akan dipecat dari keanggotaan majlis.
Spanduk itu bertengger di pinggir jalan umum dekat lapak Wahyu, sekitar 200 meter dari lokasi MTZM. Akibatnya, dagangan Wahyu sepi. Padahal dari dagangan itulah Wahyu menghidupi keluarganya.
Wahyu pun melaporkan kehadiran spanduk tersebut kepada RT setempat, Juli 2022 lalu. Tapi laporannya tak digubris RT. Lalu Wahyu menceritakan "nasib" malangnya di akun pribadi Tiktok miliknya.
Wahyu menceritakan nasib lapaknya yang sepi pembeli setelah ada spanduk tadi. Dalam Tiktoknya Wahyu mengutip hadist Nabi, sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat buat sesamanya.
Baca Juga: Kasus Polisi Tewas Ditembak Senior, Hotman Paris Tampak Kecewa, Ini Responsnya
Tiktok Wahyu pun viral. Banyak netizens yang simpati kepada Wahyu. MTZM tidak tinggal diam. Putri Habib Abubakar, TZK, melaporkan Wahyu ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menyebarkan ujaran kebencian, 15 Agustus 2022. Setelah diperiksa beberapa kali oleh polisi, akhirnya Wahyu ditahan di penjara Cipinang.
Berita tentang Wahyu yang terzalimi itu pun menyebar ke mana-mana. Bahkan koran South China Morning Post turut memberitakan peristiwa tersebut. Ini artinya berita penzaliman Wahyu oleh MTZM sudah mendunia.
Melihat Wahyu mendekam di tahanan Polda Metro, Eko Kuntadhi, Youtuber dari Cokro TV, menggalang dana dari netizens untuk membantu Wahyu. Terkumpullah uang, sejak Sabtu hingga Senin (23-25 Juli 2023), sebanyak Rp 87 juta untuk membantu keluarga Wahyu.
Maklum setelah Wahyu ditahan di lapas Cipinang, penghasilannya nol. Tak ada uang makan di rumah dan jajan dua anaknya di sekolah. Ana Sonia, istri Wahyu, khawatir dua anaknya menderita gangguan psikologis setelah ayahnya dibui. Karena penangkapan Wahyu diketahui anaknya.
Baca Juga: Adian Napitupulu Dukung Ganjar, Budiman Tunduk ke Pit Stop, Lantas Kita Dukung Siapa
Pengacara Wahyu, Muhammad Arsyad, menceritakan, sebetulnya tak ada sedikit pun kalimat ujaran kebencian yang diungkapkan Wahyu dalam Tiktoknya.
Lagi pula, Wahyu telah menghapus Tiktok tersebut atas permintaan Habib Abubakar. Wahyu juga telah minta maaf terhadap pimpinan MTZM tersebut.
"Wahyu sudah menghapus video dan meminta maaf kepada Habib Abubakar Assegaf. Saat itu Wahyu beranggapan persoalan selesai," jelas Muhammad Arsyad.
Rupanya pimpinan majelis taklim tidak puas dengan permintaan maaf Wahyu. Pengurus MTZM pun melaporkan Wahyu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan ujaran kebencian yang diunggah Wahyu di Tiktok tadi.
"Selama periode September 2022 sampai Februari 2023, Wahyu telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali di Polda Metro Jaya. Kemudian, pada bulan Maret 2023 ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di penjara Cipinang," ujar sang pengacara.
“Saya dijadikan tersangka dan dianggap telah melakukan ujaran kebencian dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo 45A. Saya hanya pedagang yang merasa terzalimi dengan terpasangnya spanduk tersebut. Pada dasarnya tidak ada niat saya untuk menghasut ataupun mengujarkan kebencian,” kata Wahyu.
Kasus Wahyu di atas sungguh memilukan. Betapa tidak! Sebuah majlis taklim yang dipimpin seorang habib, yang seharusnya memberikan oase spiritual dan bermanfaat untuk warga sekitar, justru menjadi "bencana" bagi seorang Wahyu.
Mungkin bukan hanya Wahyu yang terzalimi akibat kelakuan pengurus MTZM, tapi banyak pedagang lain yang bernasib sama seperti bapak dua anak ini. Hanya saja, mereka tidak seberani Wahyu dalam mengkritisi ulah MTZM.
Baca Juga: Inilah Syarat Naik Kereta Api Paket Angkutan Rombongan, Ada yang Harus 20 Orang Sekali Pesan
Saya jadi ingat salah satu pasal dalam Shahifatul Madinah (Piagam Madinah) ketika nabi membangun covil society di awal "pemerintahan" Islam.
Bunyi Pasal 11: Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang-orang yang menanggung utang berat. Mukminin harus membantunya dalam membayar utang tersebut.
Dari Pasal 11 di atas terlihat, betapa besarnya solidaritas kaum mukminin yang dibangun di Madinah. Shahifatul Madinah kemudian menjadi hukum yang mengikat warga negara (umat) di Madinah. Menariknya yang disebut umat dalam Piagam Madinah adalah penduduk Madinah keseluruhan, apa pun agama dan kepercayaannya.
Hukum-hukum yang terdapat di Piagam Madinah sangat humanis dan adil sehingga civil society yang terbentuk sangat kompak dan damai.
Rasulullah pun menjadi pemimpin atau kepala negara yang sangat dihormati oleh warga negara Madinah, baik dari kalangan Islam maupun non-Islam. Semua itu berkat keluasan dan kebijakan Rasul dalam memimpin Negara Madinah.
Sekarang bandingkan dengan kepemimpinan di MTZM di Citayam Bogor. Sungguh berlawanan secara diametral. Akibatnya MTZM pun jadi bulian warganet. Jika demikian, siapa yang dirugikan? Jelas umat Islam sendiri. Citranya jatuh akibat ulah pengurus MTZM. Memalukan! ***