Dr Abdul Aziz: Majlis Taklim Al-Busyro Membunuh Bisnis Wahyu
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 27 Juli 2023 12:25 WIB
Pengacara Wahyu, Muhammad Arsyad, menceritakan, sebetulnya tak ada sedikit pun kalimat ujaran kebencian yang diungkapkan Wahyu dalam Tiktoknya.
Lagi pula, Wahyu telah menghapus Tiktok tersebut atas permintaan Habib Abubakar. Wahyu juga telah minta maaf terhadap pimpinan MTZM tersebut.
"Wahyu sudah menghapus video dan meminta maaf kepada Habib Abubakar Assegaf. Saat itu Wahyu beranggapan persoalan selesai," jelas Muhammad Arsyad.
Rupanya pimpinan majelis taklim tidak puas dengan permintaan maaf Wahyu. Pengurus MTZM pun melaporkan Wahyu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan ujaran kebencian yang diunggah Wahyu di Tiktok tadi.
"Selama periode September 2022 sampai Februari 2023, Wahyu telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali di Polda Metro Jaya. Kemudian, pada bulan Maret 2023 ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di penjara Cipinang," ujar sang pengacara.
“Saya dijadikan tersangka dan dianggap telah melakukan ujaran kebencian dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo 45A. Saya hanya pedagang yang merasa terzalimi dengan terpasangnya spanduk tersebut. Pada dasarnya tidak ada niat saya untuk menghasut ataupun mengujarkan kebencian,” kata Wahyu.
Kasus Wahyu di atas sungguh memilukan. Betapa tidak! Sebuah majlis taklim yang dipimpin seorang habib, yang seharusnya memberikan oase spiritual dan bermanfaat untuk warga sekitar, justru menjadi "bencana" bagi seorang Wahyu.
Mungkin bukan hanya Wahyu yang terzalimi akibat kelakuan pengurus MTZM, tapi banyak pedagang lain yang bernasib sama seperti bapak dua anak ini. Hanya saja, mereka tidak seberani Wahyu dalam mengkritisi ulah MTZM.
Baca Juga: Inilah Syarat Naik Kereta Api Paket Angkutan Rombongan, Ada yang Harus 20 Orang Sekali Pesan