Dr Abdul Aziz: Majlis Taklim Al-Busyro Membunuh Bisnis Wahyu
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 27 Juli 2023 12:25 WIB
Saya jadi ingat salah satu pasal dalam Shahifatul Madinah (Piagam Madinah) ketika nabi membangun covil society di awal "pemerintahan" Islam.
Bunyi Pasal 11: Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang-orang yang menanggung utang berat. Mukminin harus membantunya dalam membayar utang tersebut.
Dari Pasal 11 di atas terlihat, betapa besarnya solidaritas kaum mukminin yang dibangun di Madinah. Shahifatul Madinah kemudian menjadi hukum yang mengikat warga negara (umat) di Madinah. Menariknya yang disebut umat dalam Piagam Madinah adalah penduduk Madinah keseluruhan, apa pun agama dan kepercayaannya.
Hukum-hukum yang terdapat di Piagam Madinah sangat humanis dan adil sehingga civil society yang terbentuk sangat kompak dan damai.
Rasulullah pun menjadi pemimpin atau kepala negara yang sangat dihormati oleh warga negara Madinah, baik dari kalangan Islam maupun non-Islam. Semua itu berkat keluasan dan kebijakan Rasul dalam memimpin Negara Madinah.
Sekarang bandingkan dengan kepemimpinan di MTZM di Citayam Bogor. Sungguh berlawanan secara diametral. Akibatnya MTZM pun jadi bulian warganet. Jika demikian, siapa yang dirugikan? Jelas umat Islam sendiri. Citranya jatuh akibat ulah pengurus MTZM. Memalukan! ***