Ini Tiga Jenis Formulir SPT Tahunan Pribadi, Pengertian, Perbedaan, dan Cara Membuat Laporan Secara Online
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 23 Desember 2022 11:08 WIB
ORBITINDONESIA - Apakah Anda sudah siap untuk membuat SPT Tahunan Pribadi 2022?
Cara membuat SPT Tahunan Pribadi dapat dilakukan di kantor pajak terdekat maupun secara online melalui situs www.pajak.go.id.
Membuat SPT Tahunan Pribadi merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia yang tercatat sebagai wajib pajak dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP).
Baca Juga: PERLU TAHU, Cara Membuat SPT Tahunan Pribadi 2022 Secara Online, Batas Akhir 1 Maret 2023
Sebelum membuat SPT Tahunan Pribadi 2022, wajib pajak perlu mengetahui 3 jenis formulir SPT Tahunan Pribadi yang hendak diisi.
Dengan mengetahui jenis formulir SPT Tahunan Pribadi, wajib pajak dapat mengetahui jenis formulir yang cocok dan sesuai dengan kondisi perekonomian dan pekerjaannya yang wajib dilaporkan ke kantor pajak.
Dilansir dari pajak.go.id, berikut adalah tiga jenis formulir SPT Tahunan Pribadi dan perbedaannya:
Baca Juga: Mengenal Sejarah Boxing Day di Liga Primer Inggris, Pecinta Sepak Bola Wajib Tahu!
1. Formulir SPT 1770 SS