Ini Tiga Jenis Formulir SPT Tahunan Pribadi, Pengertian, Perbedaan, dan Cara Membuat Laporan Secara Online
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 23 Desember 2022 11:08 WIB
Dan berikut ini adalah cara membuat SPT Tahunan Pribadi 2022 secara online. Penting diketahui, untuk mengakses halaman pembuatan SPT Tahunan Pribadi, Anda harus memiliki akun DJP Online terlebih dahulu.
Baca Juga: Inilah Daftar Nama Zanpakuto Terkuat dan Pemiliknya di Anime Bleach, Ichigo Kurosaki tidak Termasuk
Jika sudah memiliki akun DJP Online, simak cara membuat SPT Tahunan Pribadi 2022 ini:
1. Kunjungi laman https://www.pajak.go.id, kemudian klik “Login” untuk masuk ke akun pribadi
2. Silakan masukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha dengan benar. Lalu, klik “Login”.
3. Wajib pajak sudah masuk ke dashboard atau homepage akun pribadi. Untuk melakukan pelaporan, klik tab “Lapor”.
4. Setelah itu, pilih “e-Filing” untuk melakukan pelaporan dengan mengisi formulir SPT secara online di situs tersebut.
5. Selanjutnya, klik tab “Buat SPT”.
6. Pada laman tersebut akan muncul beberapa pertanyaan yang perlu diisi. Pertanyaan ini akan membantu wajib pajak untuk memilih formulir SPT yang sesuai karena itu isi dengan benar.