Ini Tiga Jenis Formulir SPT Tahunan Pribadi, Pengertian, Perbedaan, dan Cara Membuat Laporan Secara Online
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 23 Desember 2022 11:08 WIB
7. Pada pertanyaan terakhir, silakan pilih “Dengan bentuk formulir” untuk dapat mengisi formulir SPT secara online di laman tersebut.
8. Alternatif lainnya, wajib pajak dapat memilih “dengan panduan” agar mendapatkan panduan saat mengisi formulir SPT di e-Filing DJP.
9. Kemudian, klik tombol “SPT…” yang terdapat di bawah pertanyaan terakhir.
10. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan. Lalu, klik “Selanjutnya”.
11. Kemudian, wajib pajak diminta untuk mengisi nama pemotong/pemungut pajak penghasilan oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah. Informasi ini bisa didapatkan dari Formulir 1721 A1 atau 1721 A2 yang didapatkan dari perusahaan atau instansi pemerintah tempat bekerja (bagi karyawan).
12. Lalu, lanjutkan dengan mengisi penghasilan neto atau mengisi jumlah penghasilan bersih yang diterima. Informasi ini juga terdapat dalam formulir 1721 A1 atau 1721 A2.
13. Selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi penghasilan dalam negeri lainnya, seperti menerima bunga, sewa, royalti, dan sebagainya. Jika tidak memiliki, pilih “Tidak” kemudian klik “Selanjutnya”.
Baca Juga: Pengelola Destinasi Wisata Ancol Imbau Pengunjung Pakai Kendaraan Umum, Kantong Parkir Terbatas
14. Pada laman selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi penghasilan luar negeri, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final, informasi kekayaan dan utang pada tahun pajak tersebut.