Orbit Indonesia
Ini Tiga Jenis Formulir SPT Tahunan Pribadi, Pengertian, Perbedaan, dan Cara Membuat Laporan Secara Online
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 23 Desember 2022 11:08 WIB
Perlu diketahui bagi wajib pajak, berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, batas waktu lapor SPT Tahunan Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.
Jadi jika wajib pajak pribadi ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi 2022, ia harus melakukannya selambat-lambatnya sebelum tanggal 31 Maret 2023. Jika terlambat melakukan pelaporan di atas tanggal tersebut, wajib pajak dikenai sanksi denda sebesar Rp100.000.
Itulah informasi cara membuat SPT Tahunan Pribadi 2022. Semoga bermanfaat.***