Ini Tiga Jenis Formulir SPT Tahunan Pribadi, Pengertian, Perbedaan, dan Cara Membuat Laporan Secara Online
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 23 Desember 2022 11:08 WIB
Formulir SPT 1770 SS adalah jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta.
Formulir ini diperuntukkan kepada karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan sudah bekerja minimal satu tahun.
2. Formulir SPT 1770 S
Formulir SPT 1770 S adalah jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta.
Tidak hanya itu, formulir surat pemberitahuan ini juga diperuntukkan pada orang pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.
Berdasarkan pengertian tersebut, orang pribadi yang memiliki penghasilan bruto di bawah Rp60 juta, namun bekerja di dua perusahaan, tetap menggunakan formulir jenis 1770 S untuk melakukan pelaporan pajak penghasilan tahunan.
Baca Juga: Kartu Pendaftaran SSCASN Hilang, Jangan Khawatir, Cukup Lakukan Tiga Langkah Ini
3. Formulir SPT 1770
Formulir SPT 1770 adalah jenis formulir yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha atau pekerja dengan keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja.
Jadi berdasarkan pengertian tersebut, wajib pajak orang pribadi yang merupakan pemilik usaha (seperti memiliki toko, usaha penyewaan kendaraan, atau salon) atau orang pribadi yang bekerja sebagai tenaga ahli tertentu (seperti pengacara atau dokter), atau merupakan karyawan perusahaan namun menerima penghasilan pasif (seperti dividen, bunga, atau royalti), harus menggunakan formulir jenis ini pada saat akan melaporkan pajak penghasilannya.