WOW, Gaji PNS 2023 Dikabarkan Naik Signifikan, Ini Rincian Komplet Besaran Gaji dan Tunjangan PNS yang Berlaku
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 10 Desember 2022 08:37 WIB
ORBITINDONESIA - Gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada tahun 2023 dikabarkan akan naik cukup signifikan, yakni 7,7 persen dari tahun ini, 2022.
Isu soal gaji PNS naik tersebut mencuat setelah Pemerintah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, beberapa waktu lalu.
Namun, kabar gaji PNS 2023 naik tersebut belum terkonfirmasi kebenarannya.
Hanya saja, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan belanja negara pada tahun 2023 ini adalah Rp 62,2 triliun atau naik sekitar 7,7 persen dibanding tahun sebelumnya.
Baca Juga: Cara Tegas Yudo Margono Hadapi Terorisme: Program Deradikalisasi, Buang ke Pulau Terpencil
Selain itu, anggaran di tahun depan dikabarkan juga akan lebih besar dibanding anggaran pada tahun 2021, yaitu sebesar Rp 52 triliun.
Kabarnya juga, pemerintah juga menargetkan anggaran belanja pegawai 2023 sebesar Rp257,2 triliun atau naik 3,3 persen dibandingkan tahun 2022, yakni di angka Rp249,1 triliun.
Berikut ini adalah daftar lengkap gaji PNS yang masih berlaku hingga saat ini berdasarkan golongan di seluruh Indonesia:
Baca Juga: Cara Unik Calon Panglima TNI Yudo Margono Bakar Semangat Pemuda Indonesia, Diajak Naik Kapal Perang