WOW, Gaji PNS 2023 Dikabarkan Naik Signifikan, Ini Rincian Komplet Besaran Gaji dan Tunjangan PNS yang Berlaku
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 10 Desember 2022 08:37 WIB
ORBITINDONESIA - Gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada tahun 2023 dikabarkan akan naik cukup signifikan, yakni 7,7 persen dari tahun ini, 2022.
Isu soal gaji PNS naik tersebut mencuat setelah Pemerintah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, beberapa waktu lalu.
Namun, kabar gaji PNS 2023 naik tersebut belum terkonfirmasi kebenarannya.
Hanya saja, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan belanja negara pada tahun 2023 ini adalah Rp 62,2 triliun atau naik sekitar 7,7 persen dibanding tahun sebelumnya.
Baca Juga: Cara Tegas Yudo Margono Hadapi Terorisme: Program Deradikalisasi, Buang ke Pulau Terpencil
Selain itu, anggaran di tahun depan dikabarkan juga akan lebih besar dibanding anggaran pada tahun 2021, yaitu sebesar Rp 52 triliun.
Kabarnya juga, pemerintah juga menargetkan anggaran belanja pegawai 2023 sebesar Rp257,2 triliun atau naik 3,3 persen dibandingkan tahun 2022, yakni di angka Rp249,1 triliun.
Berikut ini adalah daftar lengkap gaji PNS yang masih berlaku hingga saat ini berdasarkan golongan di seluruh Indonesia:
Baca Juga: Cara Unik Calon Panglima TNI Yudo Margono Bakar Semangat Pemuda Indonesia, Diajak Naik Kapal Perang
Golongan I
Golongan IA: Rp1.560.800 – Rp2.335.800.
Golongan IB: Rp1.704.500 – Rp2.474.900.
Golongan IC: Rp1.776.600 – Rp2.557.500.
Golongan ID: Rp1.851.800 – Rp2.686.500.
Golongan II
Golongan IIA: Rp2.022.200 – Rp3.373.600.
Golongan IIB: Rp2.208.400 – Rp3.516.300.
Golongan IIC: Rp2.301.800 – Rp3.665.000.
Golongan IID: Rp2.399.200 – Rp3.820.000.
Golongan III
Golongan IIIA: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
Golongan IIIB: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
Golongan IIIC: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
Golongan IIID: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Golongan IV
Golongan IVA: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
Golongan IVB: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
Golongan IVC: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
Golongan IVD: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
Golongan IVE: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Baca Juga: Amir Uskara: IKN, Kritik Bloomberg, dan WTO
Selain mendapatkan gaji pokok sesuai dengan golongan, setiap PNS juga berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan yang diatur di dalam perundang-undangan.
Ada 6 jenis tunjangan yang diterima oleh PNS. Berikut ini penjelasan tunjangan PNS beserta besarannya:
1. Tunjangan Kinerja (tukin)
Besaran tukin tergantung dengan jabatan dan instansi tempat bertugas.
Kisarannya, berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
2. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya.
Apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, yang memiliki gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Penyanyi Celine Dion, Tanggal Ultah, Suami, dan Perjalanan Karir
3. Tunjangan Anak
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977 besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
Syartanya, anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri dan benar menjadi tanggungan PNS.
4. Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Besaran tertinggi yaitu Rp 5.500.000 untuk eselon IA, sebesar Rp 4.375.000 untuk eselon IB, sebesar 3.250.000 untuk eselon IIA, sebesar 2.025.000 untuk eselon IIB, sebesar Rp 1.260.000 untuk eselon IIIA, sebesar Rp 980.000 untuk eselon IIIB sebesar Rp 540.000 untuk eselon IVA, sebesar Rp 490.000 untuk eselon IVB.
6. Tunjangan Umum
Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Besaran tunjangan untuk PNS Golongan IV sebesar Rp 190.000, PNS Golongan III sebesar Rp 185.000, PNS Golongan II sebesar Rp 180.000, dan PNS Golongan I sebesar Rp 175.000.
7. Tunjangan Pensiun
Tunjangan pensiun diatur di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Berikut Besaran Uang Pensiunan PNS
1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.
3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.
4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Baca Juga: Pakar Hukum: KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers
Gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun
1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800.
2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500.
3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300.
4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.
Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal
1. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 - Rp 386.960.
2. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 - Rp 549.300.
3. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
4. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 - Rp 848.720.
Itulah informasi soal gaji PNS 2023 dan yang berlaku saat ini. Semoga bermanfaat.***