WOW, Gaji PNS 2023 Dikabarkan Naik Signifikan, Ini Rincian Komplet Besaran Gaji dan Tunjangan PNS yang Berlaku
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 10 Desember 2022 08:37 WIB
Apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, yang memiliki gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Penyanyi Celine Dion, Tanggal Ultah, Suami, dan Perjalanan Karir
3. Tunjangan Anak
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977 besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
Syartanya, anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri dan benar menjadi tanggungan PNS.
4. Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.