WOW, Gaji PNS 2023 Dikabarkan Naik Signifikan, Ini Rincian Komplet Besaran Gaji dan Tunjangan PNS yang Berlaku
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 10 Desember 2022 08:37 WIB
Besaran tertinggi yaitu Rp 5.500.000 untuk eselon IA, sebesar Rp 4.375.000 untuk eselon IB, sebesar 3.250.000 untuk eselon IIA, sebesar 2.025.000 untuk eselon IIB, sebesar Rp 1.260.000 untuk eselon IIIA, sebesar Rp 980.000 untuk eselon IIIB sebesar Rp 540.000 untuk eselon IVA, sebesar Rp 490.000 untuk eselon IVB.
6. Tunjangan Umum
Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Besaran tunjangan untuk PNS Golongan IV sebesar Rp 190.000, PNS Golongan III sebesar Rp 185.000, PNS Golongan II sebesar Rp 180.000, dan PNS Golongan I sebesar Rp 175.000.
7. Tunjangan Pensiun
Tunjangan pensiun diatur di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Berikut Besaran Uang Pensiunan PNS
1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.