DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

WOW, Gaji PNS 2023 Dikabarkan Naik Signifikan, Ini Rincian Komplet Besaran Gaji dan Tunjangan PNS yang Berlaku

image
Ilustrasi. Gaji PNS tahun 2023 dikabarkan naik.

Golongan IVD: Rp3.447.200 – Rp5.661.700

Golongan IVE: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Baca Juga: Amir Uskara: IKN, Kritik Bloomberg, dan WTO

Selain mendapatkan gaji pokok sesuai dengan golongan, setiap PNS juga berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan yang diatur di dalam perundang-undangan.

Ada 6 jenis tunjangan yang diterima oleh PNS. Berikut ini penjelasan tunjangan PNS beserta besarannya:

1. Tunjangan Kinerja (tukin)

Besaran tukin tergantung dengan jabatan dan instansi tempat bertugas.

Kisarannya, berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

2. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Halaman:
1
2
3
4
5
6
7
8

Berita Terkait