WOW, Gaji PNS 2023 Dikabarkan Naik Signifikan, Ini Rincian Komplet Besaran Gaji dan Tunjangan PNS yang Berlaku
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 10 Desember 2022 08:37 WIB
Golongan IVD: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
Golongan IVE: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Baca Juga: Amir Uskara: IKN, Kritik Bloomberg, dan WTO
Selain mendapatkan gaji pokok sesuai dengan golongan, setiap PNS juga berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan yang diatur di dalam perundang-undangan.
Ada 6 jenis tunjangan yang diterima oleh PNS. Berikut ini penjelasan tunjangan PNS beserta besarannya:
1. Tunjangan Kinerja (tukin)
Besaran tukin tergantung dengan jabatan dan instansi tempat bertugas.
Kisarannya, berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
2. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya.