DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kuras Rp750 Juta dari Rudin Walkot, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Tidak Dapat Bagian, Benarkah

image
Ilustrasi, perampokan rumah dinas yang didalangi mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar.

Atas perbuatannya, Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Sebelumnya menangkap Samanhudi, polisi juga telah menangkap tiga orang pelaku. Dua pelaku lainnya masih buron.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait