Orbit Indonesia
Kuras Rp750 Juta dari Rudin Walkot, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Tidak Dapat Bagian, Benarkah
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 27 Januari 2023 19:50 WIB
Atas perbuatannya, Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Sebelumnya menangkap Samanhudi, polisi juga telah menangkap tiga orang pelaku. Dua pelaku lainnya masih buron.***