Kuras Rp750 Juta dari Rudin Walkot, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Tidak Dapat Bagian, Benarkah
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 27 Januari 2023 19:50 WIB
ORBITINDONESIA - Polisi menyebut mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar tidak menerima bagian dari hasil perampokan di rumah dinas (rudin) Wali Kota Blitar Santoso pada Desember 2022 lalu.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Pol Totok Suharyanto di Surabaya, Jumat, 27 Januari 2023 terkait dengan perkembangan kasus perampokan yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar.
Sebagaimana diberitakan, mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan di rudin Wali Kota Blitar.
Baca Juga: Begini Kronologi Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Susun Rencana Perampokan di Rudin Walkot
Totok mengungkapkan bahwa Samanhudi Anwar hanya memberikan informasi dalam kasus tersebut.
Informasi yang dimaksud adalah denah rudin Wali Kota Blitar.
Informasi tersebut diberikan Samanhudi kepada dua tersangka yakni N dan A saat berada di dalam Lapas Sragen di rentang waktu Agustus 2020 - Februari 2021.
"Peristiwa ini diawali dari tahun 2020 berkisar bulan Agustus sampai Februari 2021, saat itu tersangka yang kemarin dilakukan penangkapan, yakni tersangka N dan A sama-sama menjalani hukuman pidana di sebuah lapas di Jawa Tengah. Di sana mereka ketemu dan tersangka S memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara N dan lima orang itu dilakukan 'curas' (pencurian dengan kekerasan) pada bulan Desember 2022," kata Totok, dilansir dari Antara.
Baca Juga: Polisi: Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Rancang Aksi Perampokan di Dalam Lapas
Atas perbuatannya, Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Sebelumnya menangkap Samanhudi, polisi juga telah menangkap tiga orang pelaku. Dua pelaku lainnya masih buron.***