Kontroversi Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 20 Januari 2023 13:10 WIB
ORBITINDONESIA - Wacana perubahan sistem pemilu (pemilihan umum) kembali mencuat menjelang perhelatan politik tahun 2024. Ada sejumlah alasan yang mengemuka terkait perubahan itu, yakni politik biaya tinggi, liberalisasi politik, serta maraknya politik uang.
Gagasan penggunaan sistem pemilu proporsional tertutup kembali mengemuka, meskipun penggunaan sistem proporsional terbuka sudah diterapkan pada empat kali pemilu terakhir.
Kedua model sistem pemilu itu masing-masing memiliki plus-minus dan pernah digunakan beberapa kali di dalam sejarah pemilihan umum Indonesia.
Sistem proporsional memiliki akar historis di Indonesia, karena pertama kali diterapkan pada Pemilu 1955.
Sistem proporsional tertutup juga diterapkan dalam pemilu selama Orde Baru serta pemilu pertama setelah reformasi pada tahun 1999. Sedangkan sistem proporsional terbuka digunakan sejak Pemilu 2009 hingga 2019.
Di parlemen, dari sembilan fraksi, hanya fraksi PDI-P yang mendukung sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup. Delapan partai politik lain menolak dengan alasan menghambat pengembangan demokrasi.
Dua organisasi Islam terbesar, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, turut bersuara dalam polemik ini.
Baca Juga: Biaya Perjalanan Ibadah Haji Bakal Naik, Ini Rincian Ongkos yang Wajib Ditanggung Jemaah
Muhammadiyah mendukung sistem proporsional tertutup atau proporsional terbuka terbatas, sedangkan NU menyerahkan sepenuhnya pilihan sistem itu ke pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilu.