Kontroversi Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 20 Januari 2023 13:10 WIB
Ketua KPU mengindikasikan pula dukungannya terhadap gagasan yang diusung PDI-P tersebut.
Menurut pendukungnya, sistem proporsional tertutup akan mampu menutup rapat timbulnya fenomena pemilihan caleg berdasarkan popularitas, bukan kapabilitas.
Artinya, sistem ini dapat mengurangi populisme politik, yaitu pemilihan tidak lagi berdasarkan efek ekor jas dari popularitas caleg di lapangan, melainkan kualitas partai politik secara umum.
Baca Juga: Coppa Italia: Menang Atas Monza, Juventus Tatap Perempat Final
Selain itu, sistem proporsional tertutup akan menguatkan peran partai politik dan sistem kepartaian. Penguatan partai politik menjadi krusial, sebab belakangan ini peran sentral partai politik dalam demokrasi terasa merosot.
Hal ini terlihat dari rendahnya party ID atau party identification, yaitu ukuran kedekatan dan kesukaan pemilih terhadap partai politik yang dipilihnya dalam pemilu.
Tingkat kedekatan warga Indonesia dengan parpol yang diyakininya hanya 11,7 persen, menurut hasil survei SMRC pada Desember 2017. Artinya, hanya 11,7 persen responden yang meyakini partai politik pilihannya dan akan memilih kembali partai politik tersebut itu kapan pun pemilu digelar.
PDIP, sebagai partai yang mendorong penggunaan kembali sistem proporsional tertutup berpendapat, peserta pemilu adalah partai politik, bukan individu.
Baca Juga: Budhy Munawar Rachman: Sekolah dan Lembaga Pendidikan Justru Mendorong Keberagamaan yang Eksklusif
Selain itu penerapan sistem proporsional terbuka selama ini membuat tokoh atau sosok dengan pemahaman politik dan idealisme kuat justru tersingkir karena kalah secara elektoral.