DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Polisi Harus Belajar dari Kasus Perkosaan Sum Kuning yang Penuh Rekayasa untuk Lindungi Pelaku

image
Ilustrasi kasus perkosaan Sum Kuning yang penuh rekayasa oleh polisi era Orde Baru.

Sum dijadikan Tersangka pencemaran nama baik, dengan tuduhan menyebarkan hoaks. Bayangkan, sudah diperkosa, disiksa, dilecehkan polisi, Sum juga kini jadi Pesakitan
di kursi terdakwa.

Persidangan dilakukan secara tertutup. Bahkan wartawan yang menulis berita peristiwa ini harus berurusan dengan militer.

Baca Juga: Piala AFF 2022 : Link Live Streaming Pukul 19.30 WIB, Vietnam Lawan Timnas Indonesia

Ada beberapa skenario yg disiapkan jaksa untuk memutarbalikkan fakta kasus ini. Dalam persidangan dihadirkan seorang penjual bakso yang disangkakan sebagai pelaku pemerkosaan. Yang ini dibantah oleh Sum di pengadilan.

Kontroversi kasus Sum kian merebak setelah muncul versi dari makelar mobil bernama :
Budidono.

Ia mengaku sebagai salah satu dari empat pemuda yg memperkosa Sum. Budidono memaparkan fakta mencengangkan bahwa ada keterlibatan anak para petinggi di Yogya.

Budidono, dalam laporan majalah TEMPO edisi 2 Oktober 1971 menjelaskan, orang-orang yang bersamanya adalah : Mur, putra Brigjen Katamso; Angling, putra Paku Alam VIII (Wakil Gubernur Yogyakarta), dan Ismet. Namun Paku Alam VIII membantahnya.

Baca Juga: 10 Ucapan Terbaik Memperingati Hari Gerakan Sejuta Pohon Tahun 2023, Cocok Buat Caption di Media Sosial

Sum dituntut oleh jaksa telah memberi keterangan palsu dengan sanksi tiga bulan penjara. Tapi akhirnya Sum diselamatkan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Ny Lamjiah Moeljarto.

Dengan berani Lamjiah membebaskan Sum dari tuntutan jaksa. Tak ada bukti Sum membuat kesaksian palsu.

Halaman:
1
2
3
4
5

Berita Terkait