Defiyan Cori: Apa Manfaat IPO BUMN Jika Terus Dapat PMN
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 03 Januari 2023 13:15 WIB
ORBITINDONESIA - Terdapat setidak tidaknya 28 unit BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang telah dipecahbagikan (stock split) saham Negara melalui penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) di pasar bursa, yaitu Bursa Efek Indonesia/BEI (dulu BEJ).
Tentu saja pasca diIPO-kan, maka sebagian saham BUMN itu telah menjadi milik publik, baik oleh perorangan, perusahaan swasta, lembaga lainnya dan juga orang atau perusahaan asing.
Sebagian persentase saham publik di BUMN itu, kemudian diperjualbelikan mengikuti ketentuan dan peraturan per-Undang-Undangan belaku serta proses dan mekanisme di BEI.
Namun begitu, apa tujuan dan manfaat memecahbagikan saham melalui IPO kepada publik, benarkah untuk menambah kekuatan permodalan?
Apakah menambah permodalan sebuah perusahaan melalui IPO apalagi itu merupakan BUMN yang sudah merupakan milik publik sebuah kemendesakan?
Lalu, bagaimana posisi Penyertaan Modal Negara (PMN) atas kerugian yang dialami oleh BUMN yang telah IPO?
Sejarah IPO pertama kali dilakukan oleh BUMN, yaitu PT. Semen Gresik terjadi pada tanggal 17 Mei 1991 melalui keputusan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) No. S-622/PM/1991, lalu menerbitkan prospektus pada 20 Mei 1991.
Baca Juga: Kronologi Kasus Penculikan Anak di Jakarta, Ternyata Pelaku Punya Banyak Identitas
Dokumen prospektus saat itu menawarkan sejumlah 40 juta saham dengan harga per saham Rp7.000, mengincar dana publik sejumlah Rp280 miliar.