Defiyan Cori: Apa Manfaat IPO BUMN Jika Terus Dapat PMN
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 03 Januari 2023 13:15 WIB
Kebijakan inilah yang wajib (is a must) serta harus ditetapkan oleh pemerintah sehingga PMN mengkompensasi dan keuangan negara tidak terus dirugikan oleh kewajiban wanprestasi oleh pemegang saham publik!
Tanpa adanya delusi atau pengurangan saham publik pada BUMN yang IPO tentu saja PMN merupakan tindakan moral hazard.
Sebab, para pemegang saham non Negara (diwakili pemerintah) hanya menerima manfaat keuntungannya saja dari perusahaan atau BUMN.
Baca Juga: BMKG: Gelombang 6 Meter Berlangsung di Perairan Selatan Mulai dari Jawa Timur Sampai NTT
Sementara, dalam kasus perusahaan atau korporasi swasta para pemegang saham (shareholders) harus mengambil tanggungjawab secara proporsional atas kerugian yang dialami perusahaan.
Tidak hanya saat perusahaan beroleh laba, lalu mengambil manfaat melalui pembagian dividen saja.
Untuk itulah, publik patut mencurigai PMN pada BUMN yang telah IPO tersebut atas kenihilan bentuk tanggungjawab pemegang saham publik melalui pendelusian atau mengurangi proporsi sahamnya.
Baca Juga: Catat, Inilah Jadwal Tayang Anime Boruto Episode 282 dengan Adaptasi Manga Sasuke Retsuden
Kenapa delusi saham publik tidak terjadi pada BUMN IPO di pasar bursa yang menerima kucuran PMN yang menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rentang waktu 2005-2021 telah berjumlah Rp369 triliun itu?
Berapakah jumlah tambahan modal yang dikucurkan oleh pemegang saham publik pada BUMN yang IPO supaya azas transparansi tak hanya dituntut pada Negara.