DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Berapa Lama Masa Berlaku SIM Internasional? Ternyata Berbeda dengan SIM yang Lain

image
Berapa lama masa berlaku SIM Internasional?

Dasar Penerbitan SIM Internasional adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968) yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention On Motor Traffic tahun 1926.

SIM Internasional yang berlaku diatur berdasarkan Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional.

Baca Juga: Denny JA: Muslim Dunia Berbeda Pandangan tentang Penerapan Hukum Islam Menjadi Hukum Positif

Lembaga yang menerbitkan SIM Internasional di Indonesia adalah Polri, berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait