Berapa Lama Masa Berlaku SIM Internasional? Ternyata Berbeda dengan SIM yang Lain
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 29 Juli 2022 14:31 WIB
ORBITINDONESIA - Surat Izin Mengemudi atau SIM Internasional menjadi perbincangan hangat saat ini.
Pasalnya, Korlantas menyatakan bakal mempermudah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri untuk mengurus SIM Internasional agar dapat mengendarai kendaraan bermotor di negara yang dikunjungi.
Banyak masyarakat yang belum mengetahui perihal SIM Internasional, termasuk masa berlaku surat izin mengemudi tersebut.
Baca Juga: Apa Pengertian SIM Internasional dan Dasar Hukumnya? Simak Penjelasannya di Sini
Terkait hal itu, sebagaimana dilansir dari situs resmi Korlantas Polri pada Jumat, 29 Juli 2022, masa berlaku SIM Internasional berbeda dengan SIM pada umumnya yang digunakan di dalam negeri, 5 tahun.
Karena, masa berlaku SIM Internasional adalah hanya 3 tahun, dan wajib diperpanjang apabila telah mendekati akhir masa berlakunya.
Surat Izin Mengemudi Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku di negara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut.
Baca Juga: Global Warming dan Mangrove Dunia
SIM Internasional berlaku di 92 Negara-Negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968 tentang Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan.
Dasar Penerbitan SIM Internasional adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968) yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention On Motor Traffic tahun 1926.
SIM Internasional yang berlaku diatur berdasarkan Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional.
Baca Juga: Denny JA: Muslim Dunia Berbeda Pandangan tentang Penerapan Hukum Islam Menjadi Hukum Positif
Lembaga yang menerbitkan SIM Internasional di Indonesia adalah Polri, berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017.***