TIDAK MUDAH, Ini Deretan Daftar Tugas Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Berdasarkan Perpres
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 04 Desember 2022 15:18 WIB
11. Menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer
12. Melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Dalam menjalankan tugas-tugasnya seperti yang disebutkan di atas, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Adapun gaji yang menjadi hak Panglima TNI yakni, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, Laksamana TNI Yudo Margono mendapatkan hak berupa gaji pokok berdasarkan pangkat dengan kisaran Rp5.238.200 - Rp5.930.800.
Besaran pasti gaji pokok untuk Perwira TNI pangkat tersebut tergantung dengan masa pengabdian atau Masa Kerja Golongan (MKG).
Misal gaji Rp 5.238.200 untuk jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 24 tahun dan gaji Rp 5.930.800 jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 32 tahun.
Tidak hanya mendapatkan gaji pokok, Yudo Margono juga akan memperoleh hak tunjangan-tunjangan.
Terkait hak ini, berdasarkan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 anggota TNI aktif berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).
Baca Juga: Aktivitas Erupsi Gunung Api Semeru Muntahkan Awan Panas Guguran Hingga 7 Kilometer