DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

TIDAK MUDAH, Ini Deretan Daftar Tugas Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Berdasarkan Perpres

image
DPR Setujui Yudo Margono Mejadi Panglima TNI

Baca Juga: Profil Aktor Cilik Faqih Alaydrus, Pemeran Dani, Adik Laura di Series Kupu Kupu Malam Ternyata Anak Habib

11. Menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer
12. Melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Dalam menjalankan tugas-tugasnya seperti yang disebutkan di atas, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Adapun gaji yang menjadi hak Panglima TNI yakni, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, Laksamana TNI Yudo Margono mendapatkan hak berupa gaji pokok berdasarkan pangkat dengan kisaran Rp5.238.200 - Rp5.930.800.

Besaran pasti gaji pokok untuk Perwira TNI pangkat tersebut tergantung dengan masa pengabdian atau Masa Kerja Golongan (MKG).

Baca Juga: Kala AKBP Veronica Yulis Prihayati Mengenang Momen Berpisah Jauh dengan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono

Misal gaji Rp 5.238.200 untuk jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 24 tahun dan gaji Rp 5.930.800 jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 32 tahun.

Tidak hanya mendapatkan gaji pokok, Yudo Margono juga akan memperoleh hak tunjangan-tunjangan.

Terkait hak ini, berdasarkan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 anggota TNI aktif berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).

Baca Juga: Aktivitas Erupsi Gunung Api Semeru Muntahkan Awan Panas Guguran Hingga 7 Kilometer

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait