TIDAK MUDAH, Ini Deretan Daftar Tugas Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Berdasarkan Perpres
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 04 Desember 2022 15:18 WIB
ORBITINDONESIA - Pucuk pimpinan tertinggi di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI), yakni Panglima TNI segera berganti, dari Jenderal Andika Perkasa kepada Laksamana Yudo Margono.
Yudo Margono merupakan perwira tinggi TNI yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon tunggal Panglima TNI, dan telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), beberapa waktu lalu.
Terdapat sejumlah tugas pokok yang bakal dijalankan oleh Yudo Margono sebagai Panglima TNI.
Baca Juga: BARU TAHU, Segini Gaji Bulanan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Tunjangan dan Pangkat
Apa tugas-tugas Panglima TNI?
Penjelasan mengenai tugas Panglima TNI tertuang dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI, yakni
1. Memimpin TNI
2. Melaksanakan kebijakan pertahanan negara
3. Menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer
4. Mengembangkan doktrin TNI
5. Menyelenggarakan penggunaan Kekuatan TNI bagi kepentingan operasi militer
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Agama, Istri, dan Anak
6. Menyelenggarakan pembinaan Kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional
7. Memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara
8. Memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya
9. Memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara
10. Menggunakan komponen cadangan setelah di mobilisasi bagi kepentingan operasi militer