Ancam Kebebasan Pers, AJI Indonesia Desak Permenkominfo PSE Lingkup Privat Dicabut
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 21 Juli 2022 19:34 WIB
ORBITINDONESIA - Sanksi blokir yang diberlakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak mendaftar, menimbulkan polemik.
AJI Indonesia mendesak Kemenkominfo membatalkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat.
AJI menilai aturan yang menyasar PSE tersebut menjadi ancaman baru bagi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Sejak regulasi tersebut terbit pada 2020, Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020 telah meminta agar Kominfo membatalkan aturan tersebut. Pada 21 Mei 2021 misalnya, 25 organisasi masyarakat sipil dari sejumlah negara, termasuk Indonesia, mengirim surat terbuka agar Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate mencabut beleid itu.
Baca Juga: Dinilai Cacat Hukum, Tiga Ketua Dewan Kadin Sumatra Barat Tolak Hadiri Musyawarah di Bukittinggi
“Tapi ternyata Kominfo tidak mau mendengarkan aspirasi publik. Padahal Permenkominfo 5/2020 akan berdampak luas pada publik, termasuk komunitas pers,” kata Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito, Kamis, 21 Juli 2022.
Sebelumnya, Kominfo memberi batas waktu pada seluruh PSE agar mendaftar paling lambat 20 Juli 2022. Jika tidak, Kominfo mengancam akan memberikan sanksi administratif hingga pemutusan akses atau pemblokiran terhadap platform maupun situs.
Menurut Sasmito, Ketentuan PSE tersebut tidak hanya untuk platform media sosial besar seperti Google, Meta Group, Tiktok, tapi juga berlaku untuk situs-situs berita.
Baca Juga: Motor dan Mobil Dilarang Masuk ke Area Stadion Sewaktu PSIS Semarang Melawan RANS Nusantara FC