Ancam Kebebasan Pers, AJI Indonesia Desak Permenkominfo PSE Lingkup Privat Dicabut
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 21 Juli 2022 19:34 WIB
AJI menilai beleid tersebut tidak hanya persoalan administratif semata, melainkan sebagai upaya agar PSE tunduk pada ketentuan Permenkominfo 5/2020.
“Penundukan ini artinya memberikan pintu bagi Kominfo dan institusi pemerintah lainnya untuk mengawasi dan menyensor,” kata Sasmito.
Dia menuturkan, AJI Indonesia mengidentifikasi empat pasal krusial di dalam Permenkominfo 5/2020 yang berisiko mengancam kebebasan pers secara langsung di Indonesia.
Pertama, Pasal 9 ayat (3) dan (4) yang memuat ketentuan PSE swasta tidak memuat informasi yang dilarang.
Baca Juga: Bergabung ke Bayern Munchen, Matthijs De Ligt Bersuka Ria Bersama Pacarnya yang Kece
Kriteria informasi dilarang tersebut meliputi yang melanggar undang-undang, meresahkan masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum.
Kriteria “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” tersebut, lanjutnya, cukup lentur atau karet karena membuka ruang perdebatan, terlebih lagi jika menyangkut konten yang mengkritik lembaga negara atau penegak hukum.
"Apalagi di dalam Permenkominfo tersebut tidak diatur klausul yang ketat mengenai standar, tidak melibatkan pihak independen yang berwenang untuk menilai konten, dan tidak memuat klausul soal mekanisme keberatan dari publik," ujarnya.
Baca Juga: Ketahui Tanda-Tanda Ini agar Kamu Sadar jika Masih Terjebak Masa Lalu dan Tidak Bisa Bergerak Maju
Dampaknya, sambung Sasmito, bisa jadi berita dan konten yang mengungkap soal isu pelanggaran HAM seperti di Papua, pada kelompok LGBTQ atau liputan investigasi yang membongkar kejahatan, bisa dianggap meresahkan, mengganggu, atau dinilai hoaks oleh pihak-pihak tertentu, bahkan oleh pemerintah dan lembaga penegak hukum.