Orbit Indonesia
Ancam Kebebasan Pers, AJI Indonesia Desak Permenkominfo PSE Lingkup Privat Dicabut
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 21 Juli 2022 19:34 WIB
Baca Juga: Shandy Purnamasari Umumkan Perpisahan dengan Juragan 99: Ini adalah Keputusan Sudah Lama
Selain itu, Adi mengimbau jurnalis mulai meningkatan kesadaran terkait privasi dan keamanan digital.
Salah satunya dengan mempelajari kerentanan penggunaan platform atau aplikasi sejak awal.
Karena sebelum Permenkominfo 5/2020 berlaku, kerentanan dan risiko itu sudah ada.
"Risiko tersebut semakin besar saat ini, karena Permenkominfo tersebut mewajibkan seluruh PSE memberikan akses ke lembaga dan kementerian untuk pengawasan," imbuhnya.***