Ancam Kebebasan Pers, AJI Indonesia Desak Permenkominfo PSE Lingkup Privat Dicabut
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 21 Juli 2022 19:34 WIB
"Pengaturan yang karet/lentur dalam Permenkominfo 5/2020 justru menjadi pintu masuk penyalahgunaan kekuasaan atau kesewenang-wenangan," tuturnya.
Kedua, Pasal 14 mengatur permohonan pemutusan akses atau blokir terhadap informasi yang meresahkan atau mengganggu ketertiban umum bisa dilakukan oleh masyarakat, kementerian/lembaga, aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.
Baca Juga: Kim Garam Dipecat dari LE SSERAFIM, Buntut Kasus Perundungan Semasa Sekolah
Dia menjelaskan, ketentuan ini berisiko membuka pintu bagi siapa saja, termasuk mereka yang memiliki agenda politik, dapat mengajukan blokir terhadap konten/berita yang sebenarnya memuat kepentingan publik, tapi dinilai sepihak meresahkan publik atau mengganggu ketertiban umum.
Ketiga, Pasal 21 dan Pasal 36 memuat ketentuan PSE wajib memberikan akses sistem elektronik dan data elektronik ke kementerian/lembaga untuk pengawasan dan ke APH untuk penegakan hukum. .
AJI menilai ketentuan ini berisiko menjadi pintu bagi pemerintah untuk mengawasi kerja media.
Baca Juga: Kandung Etilen Oksida Berlebih, BPOM Tarik Es Krim Haagen Dazs Rasa Vanila dari Pasaran
"Pemerintah dan aparat dengan mudah bisa mengakses data pribadi dan membuka ruang pelanggaran hak privasi, termasuk pada jurnalis-jurnalis yang menjadi target," ujarnya.
Ketua Bidang Internet AJI Indonesia, Adi Marsiela mendesak agar Dewan Pers menolak beleid ini karena meningkatkan risiko serius pada jurnalis dan media.
“Dewan Pers harus ikut turun tangan meminta Kominfo membatalkan Permenkominfo 5/2020,” kata dia.