Simak Prosedur Mengurus SIM C, Usia dan Persyaratannya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 26 Oktober 2022 22:23 WIB
Berikut ini adalah cara atau tahap-tahap mengurus SIM C bagi pemohon baru:
1. Mengisi formulir pendaftaran SIM secara manual atau mengisi formulir secara elektronik
2. Melampirkan copy KTP elektronik bagi warga negara Indonesia (WNI) atau dokumen imigrasi bagi warga negara asing (WNA).
3. Menyertakan copy sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan sekolah mengemudi dengan akreditasi minimal 6 bulan sejak diterbitkan
4. Menyertakan copy surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan atau pengenalan wajah maupun retina mata
Baca Juga: Berikut Ini Jadwal Update One UI 5 dan Smartphone Samsung
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
7. Usia minimal bagi pemohon SIM C adalah 17 tahun.
8. Pemohon diwajibkan melaporkan kesehatan jasmani dan rohani sebelum membuat SIM C. Berikut syarat lengkap kesehatan yang bisa diikuti:
- Jasmani
• Penglihatan, menggunakan tes baca huruf dengan jarak
• Pendengaran, menggunakan tes suara
Fisik anggota gerak
Baca Juga: Vivo Y22 Beredar di Indonesia, Harganya Bikin Melongok Kisaran Rp2 Jutaan
Sementara itu, tes kesehatan rohani juga wajib diperiksa oleh dokter Polri atau dokter umum yang sudah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah.
Hasilnya dapat dibuktikan dengan surat keterangan yang diberikan oleh dokter. Surat keterangan tersebut bisa berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak dikeluarkan oleh yang bersangkutan.
- Rohani
• Kemampuan Kognitif
• Kemampuan Psikomotorik
• Kepribadian
Di luar hal tersebut, ada juga tes psikologi yang dilakukan oleh Psikolog Polri atau di luar Polri yang sudah mendapat rekomendasi. Untuk tes Psikologi bisa digunakan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.