DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Simak Prosedur Mengurus SIM C, Usia dan Persyaratannya

image
Ilustrasi, cara mengurus SIM yang saat ini berlaku.

ORBITINDONESIA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) dipermudah. Khususnya saat mengikuti tahap uji praktik mengemudi.

Sebagaimana telah diketahui, tahap uji praktik mengemudi, khususnya pada pemohon SIM C atau roda dua di Indonesia terkenal sulit.

Rintangan dan jalur yang diberikan dalam uji praktik SIM C dinilai memberatkan karena tingkat kesulitannya yang tidak mudah dilalui.

Baca Juga: Slank Bakal Gelar Konser di 5 Kota

Lantas, bagaimana mengurus SIM C bagi pemohon baru?

SIM merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan di jalan raya.

SIM merupakan bukti kompetensi, bahwa pengemudi mampu mengemudikan kendaraannya di jalan raya.

Karena itu, masyarakat wajib mengurus SIM agar dapat mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Baca Juga: Ivar Jenner Ingin Buat Ayah dan Keluarga Bangga, Alasan Siap Bela Timnas Indonesia

Berikut ini adalah cara atau tahap-tahap mengurus SIM C bagi pemohon baru:

1. Mengisi formulir pendaftaran SIM secara manual atau mengisi formulir secara elektronik
2. Melampirkan copy KTP elektronik bagi warga negara Indonesia (WNI) atau dokumen imigrasi bagi warga negara asing (WNA).
3. Menyertakan copy sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan sekolah mengemudi dengan akreditasi minimal 6 bulan sejak diterbitkan
4. Menyertakan copy surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan atau pengenalan wajah maupun retina mata

Baca Juga: Berikut Ini Jadwal Update One UI 5 dan Smartphone Samsung

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
7. Usia minimal bagi pemohon SIM C adalah 17 tahun.
8. Pemohon diwajibkan melaporkan kesehatan jasmani dan rohani sebelum membuat SIM C. Berikut syarat lengkap kesehatan yang bisa diikuti:

- Jasmani
• Penglihatan, menggunakan tes baca huruf dengan jarak
• Pendengaran, menggunakan tes suara
Fisik anggota gerak

Baca Juga: Vivo Y22 Beredar di Indonesia, Harganya Bikin Melongok Kisaran Rp2 Jutaan

Sementara itu, tes kesehatan rohani juga wajib diperiksa oleh dokter Polri atau dokter umum yang sudah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah.

Hasilnya dapat dibuktikan dengan surat keterangan yang diberikan oleh dokter. Surat keterangan tersebut bisa berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak dikeluarkan oleh yang bersangkutan.

- Rohani
• Kemampuan Kognitif
• Kemampuan Psikomotorik
• Kepribadian

Di luar hal tersebut, ada juga tes psikologi yang dilakukan oleh Psikolog Polri atau di luar Polri yang sudah mendapat rekomendasi. Untuk tes Psikologi bisa digunakan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.

Baca Juga: Sambut Hari Sumpah Pemuda, Ini Ucapan Inspiratif

Prosedur Pembuatan SIM C

1. Memakai pakaian dan sepatu yang rapi. Jangan memakai baju warna biru untuk keperluan foto SIM
2. Mendatangi polres terdekat
3. Siapkan pasfoto berukuran 3×4 dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
4. Melakukan pemeriksaan kesehatan di tempat yang sudah ditentukan pihak polres
5. Mengumpulkan semua berkas, termasuk surat kesehatan ke dalam map biru, lalu letakkan di loket pendaftaran
6. Kemudian, petugas loket akan memeriksa berkas tersebut

Baca Juga: Instagram Uji Fitur Terbaru, Bersinergi Tuk Online Shop

7. Jika dianggap sudah memenuhi semua persyaratan, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan pembuatan SIM C
8. Selain itu, Anda juga akan diminta untuk membayar uang administrasi di loket pembayaran
9. Petugas akan memanggil nama pemohon satu per satu untuk masuk ke ruang ujian teori
10. Jika lulus tes teori, pemohon akan diminta untuk melakukan tes praktik mengendarai kendaraan motor secara langsung
11. Jika lulus tes praktik, pemohon akan melakukan proses identifikasi; pemotretan foto SIM, tanda tangan, serta sidik jari
12. SIM pemohon akan segera dicetak dan bisa diambil setelah petugas memanggil nama pemohon tersebut.***

Berita Terkait