Ini Alasan Pendaftaran PSE Lingkup Privat ke Kominfo itu Penting
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 18 Juli 2022 18:21 WIB
No. 3 Tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, Kementerian Kominfo kembali mengingatkan kewajiban para PSE lingkup privat baik asing maupun domestik untuk melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission - Perizinan Berusaha Terintegrasi Berbasis Risiko, sebelum tanggal 20 Juli 2022.
Dasar hukum kewajiban batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat meliputi:
Baca Juga: Google, Facebook, Instagram, dan WA Belum Masuk PSE Jelang 20 Juli 2022, Apa Sanksinya?
1. Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
2. Pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat beserta perubahannya (PM Kominfo 5/2020).
Berikut kategori PSE yang wajib melakukan pendaftaran antara lain meliputi:
Seluruh PSE yang menyelenggarakan kegiatan berbasis sistem elektronik di Indonesia, seperti perdagangan barang dan/atau jasa, transaksi keuangan, media sosial, layanan komunikasi, dan pemrosesan data pribadi.
Baca Juga: Astaga, Ayah Perkosa Putri Kandungnya yang Masih Remaja
Apa konsekuensi yang akan diterima PSE jika tidak melakukan pendaftaran?
Kementerian Kominfo akan melakukan pemutusan akses terhadap PSE yang belum mendaftar setelah tenggat waktu yang ditentukan, berdasarkan permintaan Kementerian/Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat sesuai bidang usahanya.***