Ini Alasan Pendaftaran PSE Lingkup Privat ke Kominfo itu Penting
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 18 Juli 2022 18:21 WIB
ORBITINDONESIA - Kementerian Kominfo mengundang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan pendaftaran ulang melalui OSS RBA sebelum tanggal 20 Juli 2022.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lain yang belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya dan memenuhi kriteria untuk wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran melalui sistem yang telah diinfokan oleh Kementerian Kominfo.
3 alasan Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sangat penting untuk dilakukan sebagai upaya:
Baca Juga: Bagaimana Cara Mendaftar PSE di Kemenkominfo? Simak Informasinya di Sini
1. Menghadirkan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang lebih kuat, terutama dalam memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi di Indonesia.
2. Mengoptimalkan perlindungan terhadap hak-hak pengguna PSE, termasuk dalam hal pengawasan terhadap perlindungan data pribadi dan keamanan sistem elektronik.
3. Memperkuat mekanisme koordinasi dan mempermudah sinergi antar pelaku industri digital dalam hal pemutakhiran regulasi, pengembangan teknologi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
WeBaca Juga: Arema FC Juara Piala Presiden 2022, Aremania Bergemuruh di Jalan
Melalui Surat Edaran Menteri Kominfo