DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ini Alasan Pendaftaran PSE Lingkup Privat ke Kominfo itu Penting

image
Inilah Alasan Kenapa Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ke Kominfo itu Penting!

ORBITINDONESIA - Kementerian Kominfo mengundang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan pendaftaran ulang melalui OSS RBA sebelum tanggal 20 Juli 2022.

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lain yang belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya dan memenuhi kriteria untuk wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran melalui sistem yang telah diinfokan oleh Kementerian Kominfo.

3 alasan Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sangat penting untuk dilakukan sebagai upaya:

Baca Juga: Bagaimana Cara Mendaftar PSE di Kemenkominfo? Simak Informasinya di Sini

1. Menghadirkan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang lebih kuat, terutama dalam memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi di Indonesia.

2. Mengoptimalkan perlindungan terhadap hak-hak pengguna PSE, termasuk dalam hal pengawasan terhadap perlindungan data pribadi dan keamanan sistem elektronik.

3. Memperkuat mekanisme koordinasi dan mempermudah sinergi antar pelaku industri digital dalam hal pemutakhiran regulasi, pengembangan teknologi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

WeBaca Juga: Arema FC Juara Piala Presiden 2022, Aremania Bergemuruh di Jalan

Melalui Surat Edaran Menteri Kominfo

No. 3 Tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, Kementerian Kominfo kembali mengingatkan kewajiban para PSE lingkup privat baik asing maupun domestik untuk melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission - Perizinan Berusaha Terintegrasi Berbasis Risiko, sebelum tanggal 20 Juli 2022.

Dasar hukum kewajiban batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat meliputi:

Baca Juga: Google, Facebook, Instagram, dan WA Belum Masuk PSE Jelang 20 Juli 2022, Apa Sanksinya?

1. Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

2. Pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat beserta perubahannya (PM Kominfo 5/2020).

Berikut kategori PSE yang wajib melakukan pendaftaran antara lain meliputi:

Seluruh PSE yang menyelenggarakan kegiatan berbasis sistem elektronik di Indonesia, seperti perdagangan barang dan/atau jasa, transaksi keuangan, media sosial, layanan komunikasi, dan pemrosesan data pribadi.

Baca Juga: Astaga, Ayah Perkosa Putri Kandungnya yang Masih Remaja

Apa konsekuensi yang akan diterima PSE jika tidak melakukan pendaftaran?

Kementerian Kominfo akan melakukan pemutusan akses terhadap PSE yang belum mendaftar setelah tenggat waktu yang ditentukan, berdasarkan permintaan Kementerian/Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat sesuai bidang usahanya.***

Berita Terkait