PM Shigeru Ishiba: Kesepakatan Tarif dengan AS Tidak Rugikan Jepang
- Penulis : M. Ulil Albab
- Senin, 04 Agustus 2025 12:30 WIB

Sebagaimana diwartakan, Trump memperpanjang penangguhan kenaikan bea masuk untuk barang-barang asing, yang diberlakukan pada 9 April selama 90 hari, hingga 1 Agustus dan mengirimkan pemberitahuan kepada sejumlah negara tentang kenaikan tarif untuk barang-barang tersebut mulai tanggal tersebut.
Awal pekan ini, Trump menegaskan kembali bahwa batas waktu pengenaan bea masuk untuk barang-barang impor dari berbagai negara tetap sama.
Saat ini, Jepang, Korea Selatan, Filipina, Vietnam, Pakistan, Indonesia, Inggris, Uni Eropa, Thailand, dan Kamboja telah menyepakati persyaratan baru untuk hubungan perdagangan dengan Washington.
Baca Juga: Indonesia Masih Negosiasi Tarif AS, Jepang dan Uni Eropa Sudah Dapat 15 Persen
Berdasarkan hasil perundingan dagang, tarif AS untuk barang-barang Jepang, Korea Selatan, dan Eropa akan sebesar 15 persen, sementara impor dari Vietnam akan dikenakan tarif sebesar 20 persen, dari Inggris terkena tarif 10 persen, serta baik dari Indonesia maupun Filipina terkena tarif 19 persen.
Sedangkan tarif untuk barang-barang dari Pakistan, Thailand, dan Kamboja belum diketahui secara pasti.***