Inilah Alasan Amesti ke Hasto Kristiyanto dan Abolisi ke Tom Lembong
- Penulis : Krista Riyanto
- Jumat, 01 Agustus 2025 05:43 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemberian abolisi kepada mantan menteri perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 31 Juli 2025 malam, ia mengatakan pemberian abolisi maupun amnesti kepada mereka telah berdasarkan pertimbangan tertentu.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden [Prabowo Subianto] adalah Menteri Hukum. Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan,” katanya.
Dia menjelaskan, pertimbangannya untuk kepentingan bangsa dan negara.
Ia menyinggung soal urgensi berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pertimbangan lainnya, katanya, demi situasi kondusif dan merajut persaudaraan di antara semua anak bangsa serta membangun bangsa Indonesia secara kolektif.
Baca Juga: Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Siap Sampaikan Nota Keberatan Terhadap Dakwaan
“Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Pemberian abolisi dan amnesti juga tidak terlepas dari pertimbangan subjektif.
Dalam konteks Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, ia menyebut mereka memiliki kontribusi kepada negara.
“Yang bersangkutan juga punya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik,” katanya.
Supratman memastikan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto murni berdasarkan kajian hukum.
Ia menjelaskan seluruh proses hukum yang berjalan akan dihentikan, sedangkan amnesti Hasto diberikan sekaligus dengan amnesti terhadap 1.116 narapidana lain yang memenuhi syarat dan verifikasi pemberian amnesti oleh pemerintah.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Diberi Amnesti, DPR Setuju
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan, DPR menyetujui permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden Prabowo terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun dan enam bulan karena terbukti terlibat suap terkait penggantian antarwaktu Harun Masiku.***